JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat semangat persatuan bangsa.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB ini menjadi perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan.


Dalam SKB juga diatur bahwa instansi dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap dapat menugaskan pegawai di hari cuti bersama. Penugasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengatakan cuti bersama ini diharapkan menjadi ajang mempererat kebersamaan masyarakat. Kebijakan ini juga memberi kesempatan keluarga merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden (Prabowo Subianto), keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (9/8/2025).
Dia menambahkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” katanya. (*/red)

















