MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) resmi menetapkan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dengan fokus utama pada perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP). Propemperda ini terdiri dari 17 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 6 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Rapat paripurna penetapan Propemperda tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (1/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waka) II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun.
“Rancangan Propemperda ini memuat 23 Ranperda, terdiri dari 17 Raperdasi dan 6 Raperdasus,” ujar Syamsuddin.
Dia menjelaskan bahwa produk hukum yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dirinya mengajak pemerintah dan anggota dewan untuk mengawal produk hukum tersebut agar berkualitas dan senantiasa mementingkan kepentingan rakyat.
“Kita ingin memastikan setiap produk hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” tuturnya.
Komposisi usulan Propemperda mencakup 17 inisiatif dari DPRPB dan 6 inisiatif dari pihak pemerintah provinsi. Proporsi ini merupakan langkah strategis dalam tata kelola pemerintahan yang mencerminkan arah kebijakan hukum yang komprehensif.
Selanjutnya, Sekretaris DPR Papua Barat Hendra M Fatubun membacakan Surat Keputusan DPRPB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Papua Barat Tahun 2026. Prioritas legislasi tahun 2026 tersebut dengan fokus utama pada perlindungan dan pemberdayaan OAP, antara lain mencakup Ranperdasus tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja OAP, serta Pemberdayaan UMKM dan Koperasi bagi OAP. (LP14/red)
23 Propemperda Prioritas 2026 (Fokus OAP dan Umum)
Ranperdasus (7 Usulan terkait kekhususan OAP)
1. Perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan
2. Perlindungan, penempatan, dan pemberdayaan tenaga kerja OAP
3. Pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal
4. Perubahan Perdasus Nomor 22 Tahuj 2022 tentang pembagian dana bagi hasil minyak bumi dan gas
5. Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa sastra daerah Papua Barat
6. Pemberdayaan UMKM dan koperasi bagi OAP
7. Prioritas pengusaha OAP dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ranperdasi (16 Usulan umum dan teknis):
8. Bantuan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan wisata rohani
9. Dukungan operasional pelayanan keagamaan sebagai bagian kekhususan Papua
10. Kemudahan dan pemberdayaan pengusaha OAP dalam pengadaan barang/jasa
11. Keterbukaan informasi publik
12. Perlindungan pangan lokal
13. Rencana induk pembangunan pertanian daerah
14. Rencana induk kepariwisataan Papua Barat 2026-2045
15. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL)
16. Partisipasi Interest 10% hak partisipasi daerah dalam usaha hulu migas
17. Bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta
18. Penanggulangan bencana di Papua Barat (Usulan BPBD)
19. Perencanaan tata ruang wilayah Papua Barat (Usulan Dinas PUPR)
20. Perusahaan umum daerah Papua Doberai Mandiri (Usulan Biro Perekonomian Setda)
21. Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 (Usulan BPKAD)
22. Perubahan APBD 2026 (Usulan BPKAD)
23. APBD 2027 (Usulan BPKAD)








