JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus pidana yang menyeret dua bos PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berinisial AAG dan APP. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 1 triliun.
“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Penyidik OJK telah melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua pengurus Investree tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para investor.
AAG dan APP dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, mereka terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.
Sebelumnya, proses hukum ini sempat diwarnai drama pelarian kedua tersangka ke luar negeri. Mereka terdeteksi berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Pemerintah melalui OJK kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bareskrim Polri hingga memohon ekstradisi serta pencabutan paspor kepada pihak terkait.
Melalui sinergi lintas kementerian dan KBRI di Qatar, kedua buronan ini akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Kini, keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan. (LP14/red)















