Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus pidana yang menyeret dua bos PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berinisial AAG dan APP. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 1 triliun.

“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni: 3 Personel Dapat Penghargaan, 1 Dipecat Tidak dengan Hormat

Penyidik OJK telah melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua pengurus Investree tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para investor.

Baca juga:  Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Prostitusi Online, 6 Tersangka Diamankan

AAG dan APP dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, mereka terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.

Sebelumnya, proses hukum ini sempat diwarnai drama pelarian kedua tersangka ke luar negeri. Mereka terdeteksi berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Baca juga:  KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

Pemerintah melalui OJK kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bareskrim Polri hingga memohon ekstradisi serta pencabutan paspor kepada pihak terkait.

Melalui sinergi lintas kementerian dan KBRI di Qatar, kedua buronan ini akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Kini, keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan. (LP14/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat-Bupati Manokwari Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Wosi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama Bupati Manokwari Hermus Indou menyambangi warga terdampak banjir di kawasan Wosi, Manokwari, untuk menyerahkan bantuan...

More like this

Tim Resmob Polda Papua Barat Amankan Tiga Remaja Pembobol Toko Distro di Sowi

MANOKWARI, Linkpapua.id- Tim Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan tiga remaja terduga...

Operasi Miras Ilegal, Polisi Amankan Barang Bukti dari Sejumlah Kios

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras tanpa ijin...

Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap...