28.3 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
28.3 C
Manokwari
More

    ASN Bintuni Tak Lapor LHKPN? Bupati Yohanis: Tunjangan Tak Akan Cair!

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, memberikan peringatan kepada seluruh pejabat di lingkup pemerintahannya terkait kewajiban lapor kekayaan. ASN yang membandel dan tidak melaporkan LHKPN terancam sanksi berat berupa penahanan tunjangan penghasilan.

    “Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, tidak akan diberikan tambahan tunjangan penghasilan sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegas Yohanis saat memimpin apel gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).

    Ketegasan ini diambil untuk menjaga integritas dan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni. Seluruh pejabat mulai dari eselon II, III, hingga pejabat fungsional wajib melakukan pelaporan secara daring paling lambat 31 Maret 2026.

    Baca juga:  Bupati Yohanis Manibuy Ajak Warga Bangun Daerah yang SERASI di HUT Ke-22 Bintuni

    “Seluruh ASN juga diingatkan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak paling lambat 31 Maret 2026 sebagai wujud keteladanan dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

    Yohanis juga menyoroti kedisiplinan pelaporan keuangan tahun anggaran 2025 yang harus tuntas bulan ini. Dia meminta setiap OPD menyerahkan dokumen lengkap kepada BPKAD sebelum akhir Februari.

    Baca juga:  BPBD Papua Barat Gercep Tangani Banjir di Mansaburi, Salurkan Air Bersih ke Warga

    “Terkait uang persediaan (UP), seluruh OPD diminta segera mengajukan pencairan dengan melengkapi seluruh persyaratan. Apabila satu saja persyaratan belum terpenuhi, maka pencairan UP harus ditunda. BPKAD verifikasi secara ketat dan konsisten,” katanya.

    Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Terlebih saat ini tim BPK tengah melakukan pemeriksaan awal yang dijadwalkan hingga awal Maret mendatang.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Gelar Bimtek Jaga Desa, Kawal Penggunaan Dana Desa

    “Seluruh OPD mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

    Selain urusan audit, Yohanis menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD 2026 melalui sistem pengadaan barang dan jasa. Dia mewajibkan penggunaan katalog elktronik demi transparansi anggaran.

    “Jadwal pengadaan harus direncanakan dengan baik guna menghindari keterlambatan proses dan penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    6 Gubernur Se-Papua Teken 9 Poin NbCS di Manokwari, Ini Isinya

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Enam gubernur di tanah Papua menyepakati sembilan poin untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan dan menjaga kelestarian hutan. Kesepakatan dalam konferensi Nature Based...

    More like this

    Bupati Yohanis Resmikan Mobil Transfusi Darah Keliling RSUD Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi mengoperasikan mobil Unit Transfusi...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)...