ASN Bintuni Tak Lapor LHKPN? Bupati Yohanis: Tunjangan Tak Akan Cair!

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, memberikan peringatan kepada seluruh pejabat di lingkup pemerintahannya terkait kewajiban lapor kekayaan. ASN yang membandel dan tidak melaporkan LHKPN terancam sanksi berat berupa penahanan tunjangan penghasilan.

“Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, tidak akan diberikan tambahan tunjangan penghasilan sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegas Yohanis saat memimpin apel gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).

Ketegasan ini diambil untuk menjaga integritas dan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni. Seluruh pejabat mulai dari eselon II, III, hingga pejabat fungsional wajib melakukan pelaporan secara daring paling lambat 31 Maret 2026.

Baca juga:  Ditutup Langsung Kasdam XVIII/Kasuari, Program TMMD di Kaimana Resmi Berakhir

“Seluruh ASN juga diingatkan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak paling lambat 31 Maret 2026 sebagai wujud keteladanan dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Yohanis juga menyoroti kedisiplinan pelaporan keuangan tahun anggaran 2025 yang harus tuntas bulan ini. Dia meminta setiap OPD menyerahkan dokumen lengkap kepada BPKAD sebelum akhir Februari.

Baca juga:  Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

“Terkait uang persediaan (UP), seluruh OPD diminta segera mengajukan pencairan dengan melengkapi seluruh persyaratan. Apabila satu saja persyaratan belum terpenuhi, maka pencairan UP harus ditunda. BPKAD verifikasi secara ketat dan konsisten,” katanya.

Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Terlebih saat ini tim BPK tengah melakukan pemeriksaan awal yang dijadwalkan hingga awal Maret mendatang.

Baca juga:  Tim RSUD Serahkan Hasil Tes Kesehatan Cabup-Cawabup Bintuni: 3 Paslon Layak! 

“Seluruh OPD mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain urusan audit, Yohanis menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD 2026 melalui sistem pengadaan barang dan jasa. Dia mewajibkan penggunaan katalog elktronik demi transparansi anggaran.

“Jadwal pengadaan harus direncanakan dengan baik guna menghindari keterlambatan proses dan penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang...

Operasi SAR Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditutup, Korban Tidak Ditemukan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari resmi menutup operasi SAR terhadap presenter...

Ketua DPRP Papua Barat Minta Perketat Pengawasan Objek Wisata Pegaf Buntut Wisatawan Hilang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah memperketat pengawasan dan...