Pemprov Papua Barat Usul Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian ESDM

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini untuk memperluas akses legal bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya mineral di wilayah mereka.

Usulan perluasan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan WPR tahun 2022 yang sebelumnya hanya mencakup Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama. Koordinasi dilakukan dalam rapat bersama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga:  BPS Papua Barat Hadirkan Pojok Statistik di Kampus Unipa

“Penetapan ini berlaku lima tahun. Jika akan direvisi, sebaiknya kita pelajari lebih lanjut, kemudian dalam rapat bupati ditawarkan kepada kabupaten yang belum memiliki WPR untuk diusulkan,” ujar Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa.

Melkias menjelaskan setiap kabupaten yang ingin mengusulkan WPR baru wajib melakukan pemetaan wilayah secara mendalam sebagai bahan evaluasi. Hasil rekomendasi dari rapat para bupati tersebut nantinya akan menjadi basis bagi pemerintah provinsi untuk mengusulkan revisi surat keputusan (SK) ke kementerian terkait.

Baca juga:  Tegas! Pj Gubernur PB Minta ASN Pegaf tak Berkantor di Manokwari

“Karena itu, perlu ada penyesuaian status kawasan menjadi hutan produksi agar bisa dimanfaatkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.

Penyesuaian status kawasan menjadi dinilai penting lantaran sejumlah lokasi usulan baru masih terjebak dalam status hutan lindung dan hutan konservasi. Pemprov Papua Barat kini tengah mengupayakan sinkronisasi aturan agar lokasi-lokasi potensial tersebut dapat dialihkan menjadi hutan produksi.

Baca juga:  Kanwil Kemenkum Penting Dalam Implementasi KUHP di Daerah, Aktif Membangun Literasi Hukum

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sendiri dilaporkan memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah daerah dalam menata pertambangan rakyat. Melalui revisi ini, pemerintah berharap aktivitas tambang masyarakat tidak lagi bersifat ilegal namun tetap terukur secara regulasi. (LP14/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Gelar Bimtek KIP, Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Informasi...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan di Polda Papua Barat. Kegiatan ini diinisiasi Divisi Humas...

More like this

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat...