Pemprov Papua Barat Usul Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian ESDM

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini untuk memperluas akses legal bagi masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya mineral di wilayah mereka.

Usulan perluasan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan WPR tahun 2022 yang sebelumnya hanya mencakup Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama. Koordinasi dilakukan dalam rapat bersama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga:  Dilepas Waterpauw, 800 Peserta Bersaing di Lomba Lari 10K Pemprov Papua Barat

“Penetapan ini berlaku lima tahun. Jika akan direvisi, sebaiknya kita pelajari lebih lanjut, kemudian dalam rapat bupati ditawarkan kepada kabupaten yang belum memiliki WPR untuk diusulkan,” ujar Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa.

Melkias menjelaskan setiap kabupaten yang ingin mengusulkan WPR baru wajib melakukan pemetaan wilayah secara mendalam sebagai bahan evaluasi. Hasil rekomendasi dari rapat para bupati tersebut nantinya akan menjadi basis bagi pemerintah provinsi untuk mengusulkan revisi surat keputusan (SK) ke kementerian terkait.

Baca juga:  Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

“Karena itu, perlu ada penyesuaian status kawasan menjadi hutan produksi agar bisa dimanfaatkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.

Penyesuaian status kawasan menjadi dinilai penting lantaran sejumlah lokasi usulan baru masih terjebak dalam status hutan lindung dan hutan konservasi. Pemprov Papua Barat kini tengah mengupayakan sinkronisasi aturan agar lokasi-lokasi potensial tersebut dapat dialihkan menjadi hutan produksi.

Baca juga:  Suku Sumuri Dapat Kompensasi Rp96 M dari Genting Oil, Ini Pesan Wagub Papua Barat

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sendiri dilaporkan memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah daerah dalam menata pertambangan rakyat. Melalui revisi ini, pemerintah berharap aktivitas tambang masyarakat tidak lagi bersifat ilegal namun tetap terukur secara regulasi. (LP14/red)

Latest articles

Bupati Hermus Bagikan DPA 2026, Pastikan Sekolah-Kesehatan di Manokwari Gratis!

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memprioritaskan program pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakat akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan...

More like this

Akses Masih Terbatas, DPR RI Ungkap Tantangan Program Makan Bergizi di Merauke

MERAUKE, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengungkap...

Gubernur Papua Barat Minta Tambahan TKD Jadi Rp 5,06 T untuk Percepatan Otsus

JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan kenaikan Dana Transfer ke Daerah...

Tekan Pengangguran, DPRP-Pemprov Papua Barat Bahas Perda Pemberdayaan Pekerja OAP

MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP dan Pemprov Papua Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk...