OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Hal itu terungkap dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Forum tersebut membahas penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan kredit macet di bank.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan BJR penting untuk memberi perlindungan hukum kepada bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Perlindungan itu berlaku jika keputusan diambil dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Baca juga:  BI Perwakilan Papua Barat Kick Off SERAMBI dan Pasar Murah

Dia menilai regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan selaras. Menurutnya, hal itu dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan.

Selain itu, Dian berharap regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan memiliki pemahaman yang sama terkait BJR. Kesamaan pemahaman diperlukan dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Dalam forum itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum. Dia menyebut penafsiran yang sama dibutuhkan dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan.

Baca juga:  7 Komisioner OJK Resmi Dilantik di MA, Janji Perketat Pengawasan

Jupriyadi menjelaskan konsep BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat itu meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

“Jika seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” ucapnya.

Jupriyadi juga menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan. Prinsip itu menempatkan jalur pidana sebagai langkah terakhir jika tata kelola perusahaan yang baik sudah dijalankan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR sebagai instrumen anti kriminalisasi bagi pejabat bank. Namun, perlindungan itu berlaku selama lima unsur terpenuhi.

Baca juga:  OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Korban Banjir-Longsor Sumatra

Lima unsur itu meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta sesuai kewenangan. Didik menegaskan perlindungan BJR tidak berlaku jika ada manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyampaian informasi palsu.

“Kerugian yang terjadi dalam kondisi tersebut tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari suatu kejahatan,” ucapnya.

OJK berharap industri perbankan memahami penerapan BJR sebagai perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis. Perlindungan itu mencakup pemberian kredit dan pembiayaan selama dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat tata kelola keuangan daerah...

More like this

Pertamax di Papua-Maluku Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650 per Liter

MANOKWARI, LinkPapua.id – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di wilayah Papua dan Maluku naik...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Ekspor Papua Barat US$238,29 Juta di April 2026, Impor Nihil

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ekspor Papua Barat mencapai US$238,29 juta pada April 2026. Badan Pusat...