TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat turun 8,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRK Teluk Wondama di Rasiei, Kamis (4/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRK Teluk Wondama Aplena Dimara, dihadiri Bupati Elysa Auri dan Wakil Bupati Anthonius Alex Marani.
“Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama kepala daerah bersama kami DPRK Teluk Wondama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel serta yang terutama adalah bagaimana memastikan penggunaan keuangan daerah yang pro kepada masyarakat Kabupaten Teluk Wondama,” kata Aplena.


Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama (LKPD) tahun anggaran 2024 sendiri mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat. Dewan menilai opini itu menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah perlu memberi penegasan khusus kepada setiap pimpinan OPD agar sungguh-sungguh menindaklanjuti temuan maupun rekomendasi dari BPK,” ujar Kristina Sayori, anggota DPRK Teluk Wondama dari Kelompok Khusus saat membacakan pemandangan umum gabungan fraksi.


Bupati Elysa Auri dalam pidatonya memaparkan realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp1,092 triliun atau 92,10 persen dari target Rp1,186 triliun. Angka itu turun 8,64 persen dari realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp1,187 triliun lebih.
Sementara realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp968,5 miliar atau 86,55 persen dari rencana Rp1,118 triliun. Realisasi itu juga turun 7,33 persen dibandingkan belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,039 triliun.
“Mengalami penurunan sebesar 7,33 persen bila dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.039.474.405.025,61,” ungkapnya. (rex/red)


























