27.1 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Denda Protokol Kesehatan di Kota Sorong Terkumpul Rp 53,8 juta

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com- Pemerintah Kota Sorong menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Sampai saat ini telah terkumpul sebesar Rp 53,8 juta dari denda yang dibayar para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Sorong

    “Sejauh ini terhitung  3.555 pelanggar yang kita tindak. Dari penindakan uang denda yang terkumpul mencapai Rp 53.800.000,” kata juru Bicara Pemerintah Kota Sorong pada penanganan COVID-19, Ruddy R Laku dalam rapat kerja bupati dan wali kota se-Papua Barat secara virtual, Kamis (5/11).

    Baca juga:  Soal Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, TAPD-DPR Papua Barat Minta Solusi ke Kemendagri

    Dia menjelaskan, temuan kasus COVID-19 di Kota Sorong tertinggi di Papua Barat. Pada 4 November 2020 jumlah kasus positif di Kota Sorong sudah mencapai 2.011 orang. Dari jumlah itu 1.732 diantaranya berhasil sembuh dan 29 orang meninggal dunia.

    “Temuan kasus positif sangat tinggi terjadi pada akhir September hingga awal Oktober,” katanya lagi.

    Baca juga:  Disdik Papua Barat Mulai Rancang Format Seleksi Penerimaan Siswa SMA Taruna

    Menurut dia, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan untuk menekan laju penambahan kasus baru. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah yakni penegakan aturan tentang penerapan protokol kesehatan.

    “Selain perorangan, penegakan juga dilakukan terhadap badan usaha dari kecil hingga besar,” ucap Ruddy.

    Bagi perorangan, kata dia, denda diterapkan bagi warga yang tidak mengenakan masker serta menjaga jarak. Untuk badan usaha, sanksi diberikan bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan lainya.

    Baca juga:  Angka Prevalensi Naik Signifikan, Manokwari Jadi Kabupaten Prioritas Program Penurunan Stunting

    “Untuk perorangan denda yang kami berlakukan sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan badan usaha Rp 300 ribu untuk usaha kecil dan Rp 1 juta untuk usaha besar,” katanya lagi. (LPB1/red)

    Latest articles

    Dit Lantas Polda Papua Barat Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id— Semangat kemerdekaan mulai membara di Kabupaten Manokwari. Dalam rangka menyambut HUT RI ke-80, Dit Lantas Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Direktur...

    More like this

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua Barat Daya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih...