Dikerjakan Tak Sesuai Volume, Kejati Papua Barat Dalami Pembangunan Dermaga ASDP Marampa

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga ASDP Marampa yang dikerjakan Dinas Perhubungan Papua Barat tahun anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, menjelaskan langkah ini diambil setelah tim Kejati Papua Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut.

Baca juga:  Perombakan AKD DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor: Tunggu Anggota Kembali

“Tim telah membawa ahli untuk mendalami pembangunan dermaga ASDP Marampa tahap 4 tahun 2016 sebesar Rp19,3 miliar bersumber dari Dana Otsus serta tahap 5 tahun 2017 sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya di Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Baca juga:  Sekwan DPR Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek APBD-P 2021, Langsung Ditahan

Kejati Papua Barat telah memintai keterangan dari Dinas Perhubungan Papua Barat termasuk konsultan dan pengawas lapangan. Dari hasil pemeriksaan dilapangan, mutu beton dan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak.

“Ada selisih nilai pekerjaan dengan realisasi, yaitu Rp14 miliar tahun 2016 dan tahun 2017 kekurangan volume Rp2,7 miliar. Dari pembangunan yang ada itu memang dermaganya tidak bisa digunakan,” tambahnya.

Baca juga:  Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

Dari dasar hasil tersebut, Kejati Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya. (LP3/Red)

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...