27.4 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam.

    Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

    “Saya taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Firli.

    “Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

    Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

    “Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia,” tambahnya.

    “Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

    Firli sendiri tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengakui diperiksa secara profesional oleh penyidik.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

    “Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi.

    Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465

    Sebelumnya Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

    “Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

    Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

    Baca juga:  TNI/Polri Gelar Bakar Batu Bersama dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Tingginambut

    “Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

    Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (*/red)

    Latest articles

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas ditembak prajurit TNI dalam operasi di Lanny Jaya, Papua Pegunungan....

    More like this

    Pemkab Manokwari Usulkan Ranperda Prioritas Perkuat Tata Kelola Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pemerintah Kabupaten Manokwari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD kepada DPRK Manokwari...

    HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Mansel Siapkan Anggaran Rp2 Miliar untuk Lahan Polres

    MANSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) menyatakan komitmennya mendukung pembangunan Mapolres...

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...