27.1 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada Pendeta Roberts Jeremia Nandotray, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/12/2021). Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya Pdt Roberts dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto mengaku berbeda pandangan dengan JPU soal penerapan hukum dalam kasus ini. Hakim menimbang bahwa terdakwa Pendeta Roberts Jeremia Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P Erari sejumlah Rp5,6 miliar.

    Baca juga:  Hermus Indou Pantau Pelaksanaan Pemilu Disejumlah TPS  

    “Sehingga terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

    Baca juga:  31 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Maserawi Jalani Sidang Perdana

    Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    “Begitu pula JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir pula. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Yan Cristian Warinussy, penasihat hukum terdakwa.

    Baca juga:  Bangun Sinergitas, Kajati Papua Barat Bertemu Kapolda dan Kabinda

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray sebelumnya dalam pledoinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025-2029. Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh pemangku...

    More like this

    Pemkab Bintuni Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Ajak Semua Pihak Bersinergi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan...

    Pidar Papua Barat Kritik Program MBG, Serukan Pendidikan-Kesehatan Lebih Penting

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pilar Demokrasi Rakyat (Pidar) Papua Barat menolak program Makan Bergizi Gratis...

    Massa Demo di Manokwari Desak Evaluasi MBG Usai Kasus Keracunan Makanan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kasus keracunan makanan usai pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak...