MANOKWARI, LinkPapua.id – DPR Papua Barat menggagas pembentukan Asosiasi DPR provinsi se-Papua sebagai respons atas implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Gagasan ini dinilai penting untuk menyikapi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada kewenangan dan arah pembangunan di Papua.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (22/12/2025). Dia menyebut asosiasi ini akan menjadi wadah konsolidasi sikap politik DPR provinsi se-Papua.
“Setiap kebijakan nasional yang menyentuh tanah Papua harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, inklusivitas, dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Ngabalin, asosiasi yang melibatkan lima provinsi di Papua itu direncanakan disahkan melalui Musyawarah Daerah DPR provinsi se-Papua pada 2026. Forum tersebut diharapkan mampu menyatukan respons legislasi daerah terhadap kebijakan nasional.
Sebagai bagian dari respons Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Bapemperda DPR Papua Barat juga telah menyusun dokumen kajian dan pernyataan sikap resmi. Dokumen itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional DPR Papua Barat sebagai representasi rakyat.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan program prioritas pembangunan manusia Papua. Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perlindungan hak masyarakat adat diminta tetap menjadi prioritas.
Selain menggagas asosiasi, Bapemperda DPR Papua Barat juga memaparkan kinerja legislasi sepanjang tahun 2025. Amin menyebut Bapemperda telah melaksanakan sejumlah kegiatan strategis terkait fungsi legislasi dan pengawasan.
Salah satu kegiatan utama ialah sosialisasi peraturan daerah di empat kabupaten, yakni Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Manokwari. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Materi sosialisasi meliputi Perda Pertambangan Rakyat, Perdasi Perlindungan Suku Terisolasi, serta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi-regulasi ini dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat Papua Barat.
Namun demikian, Bapemperda mengakui tantangan terbesar bukan pada sosialisasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ngabalin juga menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah saat ini memasuki tahap persetujuan dan penetapan bersama. Ia menilai percepatan dan koordinasi lintas kelembagaan diperlukan agar target legislasi daerah dapat tercapai optimal.
Di akhir laporan, Amin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat serta seluruh mitra kerja. Ia berharap kinerja legislasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menghasilkan produk hukum yang berpihak pada rakyat Papua. (LP14/red)








