MANOKWARI,Linkpapua.id– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna di kantor DPRK Manokwari.
Bupati yang diwakil oleh Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menyampaikan komitmen bersama DPRK dan pemda mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah.
“RAPBD tahun anggaran 2026 selaras dengan dokumen perencanaan dimulai dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS hingga sinkronisasi program antara pemda dan pemerintah pusat,”ungkapnya.
Dijabarkan, kebijakan pendapatan diarahkan pada peningkatan PAD yang intensif dan pemanfaatan asset. Total pendapatan Manokwari tahun 2026, diproyeksikan Rp.1.272.077.431.045. Pendapatan tersebut berasal dari PAD Rp.138.667.150.279. Pendapatan transfer Rp.1.125.806.705.892. Sedangkan pendapatan lain yang sah yaitu Rp.7.603.574.874.
“Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memperkuat layanan dasar, memprioritaskan pemanfaatan infrastruktur jalan, air bersih, sanitasi dan pelayanan publik. Penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penanganan masalah sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mewujudkan Manokwari sebagai kota peradaban,”beber dia.
Sementara total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp. 1.235.887.431.045. Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan menjaga disiplin fiskal keberlanjutan anggaran dan pengendalian defisit.(LP3/Red)















