28.4 C
Manokwari
Selasa, Agustus 5, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melaksanakan fasilitasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu (30/4/2025), di Manokwari. Fasilitasi ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.

    Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

    Baca juga:  Wahidin Puarada Beberkan Visi Pembangunan Maju Pilkada Papua Barat 2024

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, mengatakan kelima raperda tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

    “Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi, ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama,” ujarnya.

    Baca juga:  3 Bulan Intervensi, Anak Stunting di Puskesmas Sowi Kini Tersisa 2 Orang

    Sementara itu, Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat menekankan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, isi raperda harus tersusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami.

    “Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah Bapak-Ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek. Kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register,” katanya.

    Baca juga:  Resmi Terbentuk, AKD DPRK Teluk Wondama Sudah Ditunggu RAPBD 2025

    Yawan, yang juga doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai substansi kelima raperda sangat relevan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Teluk Wondama.

    “Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam),” ungkapnya. (rex/red)

    Latest articles

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih gesit dibanding Papua Barat Daya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat...

    More like this

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua Barat Daya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih...

    Bupati Bintuni Serahkan SK ke 439 PPPK: Harus Profesional dan Berintegritas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebanyak 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan...

    Bupati Hermus Harap GOW Manokwari Jadi Mitra Strategis dan Penopang Pembangunan Daerah

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...