JAKARTA, LinkPapua.id – Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengingatkan rumah sakit (RS) untuk memperkuat pengawasan internal sebagai garda terdepan pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penguatan unit internal rumah sakit dinilai krusial mengingat mereka yang paling mengetahui operasional pelayanan kesehatan setiap harinya.
Nainggolan menekankan pentingnya peran unit internal rumah sakit dalam mendeteksi dan mencegah potensi fraud di layanan kesehatan. Upaya ini harus menjadi bagian integral dari pencegahan fraud JKN yang berkelanjutan dan kolaboratif.
“Unit internal rumah sakit harus jadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah fraud di sektor layanan kesehatan. Oleh karena itu, peran unit internal rumah sakit harus diperkuat, sebab mereka yang berada tiap hari di rumah sakit dan mengetahui dengan pasti bagaimana pelayanan kesehatan yang berjalan di lapangan,” ujar Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip LinkPapua.id, Senin (1/12/2025).
Nainggolan menuturkan pengawasan internal di rumah sakit harus ikut diperkuat. Rumah sakit perlu mendesain langkah pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dalam pendeteksian dan penindaklanjutan fraud yang mungkin terjadi. Peningkatan kompetensi dan integritas perlu dilakukan agar SDM rumah sakit lebih berani melaporkan potensi tindakan fraud di sekitarnya.
Upaya pencegahan fraud dalam Program JKN wajib dijalankan secara berkelanjutan dan melibatkan kolaborasi lintas instansi. Tak hanya dari BPJS Kesehatan dan pemerintah selaku regulator, namun juga memerlukan keterlibatan pihak swasta hingga akademisi.
Menurut Nainggolan, pencegahan fraud tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua instansi saja. BPJS Kesehatan dan pemerintah perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari mitra fasilitas kesehatan hingga asuransi swasta. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan upaya pencegahan fraud dalam Program JKN dapat berjalan dengan kian optimal.
“Ini kerja bersama, tapi harus ada yang pimpin. Regulasinya memang dari Kementerian Kesehatan, namun secara operasional BPJS Kesehatan yang memimpin di lapangan,” katanya.
Nainggolan juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi fraud yang mereka temui saat mengakses layanan JKN. Feedback berkualitas dari masyarakat diperlukan sebagai referensi perbaikan sistem.
Literasi masyarakat menjadi hal pertama yang harus dibangun untuk memantik pengaduan yang bermutu. Masyarakat harus paham betul apa hak dan kewajibannya dalam Program JKN.
“Mereka harus paham, apa hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh, sehingga mereka bisa menyampaikan pengaduan yang konstruktif bagi implementasi Program JKN. Literasi harus dibangun untuk menciptakan satu sistem pelayanan yang utuh,” tegasnya.
Nainggolan mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menggelar acara Indonesian Health Insurance Anti-Fraud Forum (INAHAFF) awal Desember 2025 mendatang. Acara tersebut dinilainya bisa menjadi momentum baik untuk saling bertukar pengetahuan, termasuk dari luar negeri.
“Terkait INAHAFF, saya sejak awal mendukung karena di luar negeri selalu ada forum ini. Lewat INAHAFF, BPJS Kesehatan bisa menggabungkan universitas, swasta, praktisi, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya. Saya pikir ini langkah yang baik, karena di luar negeri pun melakukan hal yang sama,” ucapnya. (LP14/red)








