26.5 C
Manokwari
Kamis, September 25, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Gandeng SKK Migas Pamalu dan K3S, PWI Papua Barat Gelar UKW

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) untuk wilayah Manokwari, Sorong dan Bintuni.

    UKW digelar selama dua hari, 15-16 November 2022 di Aston Niu Hotel Manokwari.

    Kegiatan UKW kali ini, PWI kembali menggandeng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Papua Maluku bersama K3S.

    Ketua PWI Papua Barat, Bustam menegaskan, seluruh wartawan anggota PWI Papua Barat wajib UKW. Jika tidak UKW, maka nanti kartu keanggotaannya tidak bisa diperpanjang.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

    Karena itu, PWI Papua Barat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis.

    “Kali ini PWI Papua Barat memberikan kesempatan kepada kelas madya sebanyak dua kelas. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat,” terang Bustam sembari mengimbau seluruh anggota PWI Papua Barat untuk tidak menyia-nyiakan saat ada kesempatan.

    Peserta yang mengikuti UKW sudah melalui proses seleksi berkas. Sebab peraturan Dewan Pers, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.

    Baca juga:  Buktikan Komitmen, Tangguh LNG Telah Merehabilitasi 1.320 Hektar Hutan Bintuni

    Untuk diketahui, sejak 2019 lalu peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke Utama.

    Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

    Baca juga:  Kisah 'Asmara' Gravitasi dengan Migas

    Bagi wartawan yang ingin mengulang karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten, diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.

    Selain itu, Bustam juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra, SKK Migas dan K3S yang mendukung kegiatan ini.

    “Semoga UKW berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya. (*/Red)

    Latest articles

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    0
    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat tambang Wasirawi dan Wariori pada Rabu (24/9/2025) di kantor...

    More like this

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak...

    Bupati Yohanis Bangga Sambut Pangdam di Teluk Bintuni: Kehormatan Besar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan rasa bangga atas kunjungan...

    Polda Papua Barat Kembali Bongkar Produksi Rumahan Minol Palsu

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana...