26.7 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
26.7 C
Manokwari
More

    Istri dan Kuasa Hukum Ovan Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNNP PB

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Istri dan Kuasa Hukum Ovan Setyo, seorang mekanik yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari beberapa waktu lalu di Kelurahan Wosi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu mengajukan permohonan rekomendasi rehabilitasi terhadap Ovan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat, Senin (3/5/2021).

    “Suami saya sangat menyesal. Kasus ini juga membuat kami benar-benar terpukul. Apalagi anak masih kecil dan sekolah. Kalau mendengar pengakuan bapak saat kami besuk di tahanan Polres, ia belum lama memakai shabu dan sembunyi di kamar mandi saat pakai,” kata Novita, istri Ovan dengan mata sembab usai menyerahkan berkas permohonan.

    Baca juga:  BPJS Kesehatan Manokwari Berikan Penghargaan ke Tiga Badan Usaha Terbaik

    “Dia (Ovan,red) pakai shabu alasannya supaya kuat bekerja. Soalnya ia kerja siang sampai malam di bengkel sambil membangun rumah,” tambahnya lagi.

    Novita sebelumnya mengajukan permohonan bantuan hukum untuk suaminya ke Lembaga Bantuan Hukum Insan Cita (LBHIC) Manokwari. Atas permohonan itu, Ovan kemudian didampingi oleh advokat Kurnia, SH dan Patrix Barumbun Tandirerung, SH sebagai kuasa hukum pendamping. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris LBHIC Manokwari.

    Ditemui usai mengajukan permohonan rehabilitasi di BNNP Papua Barat, Patrix mengatakan, pihaknya bersama keluarga menganggap rehabilitasi adalah salah satu cara efektif untuk menyelamatkan Ovan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

    Baca juga:  Lintas Kerukunan Keluarga di Manokwari Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

    Dalam keterangannya saat diperiksa oleh penyidik, Ovan memakai shabu 5 kali. Awalnya diajak, kemudian beli dari salah satu pengedar yang menggunakan jasanya sebagai mekanik. Pola ini menurut Patrix yang kerap dipakai pengedar yang ingin menciptakan ketergantungan.

    “Meski berstatus tersangka, dalam situasi inilah, Ovan lebih layak disebut sebagai korban penyalagunaan. Sebagai korban ia perlu direhabilitasi berdasar pasal  54 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

    Baca juga:  Lepas Sambut 2024, Bupati Hermus Harap ASN Lebih Produktif

    Meski begitu, menurut Patrix yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anjuran rehabilitasi adalah BNNP Papua Barat berdasarkan hasil assesmen.

    Sri sendiri sangat berharap agar permohonan rehabilitasi tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan dalam seluruh proses hukum yang akan dihadapi suaminya.

    Berdasar pantauan, Novita datang ke BNNP Papua Barat bersama seorang putrinya yang masih kecil. Selain kuasa hukum suaminya, ia juga ditemani oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat domisilinya di Kelurahan Wosi. (*/Red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...