25.8 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana.

    “Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses pidana oleh Gakkumdu,” kata Johnny Eddizon Isir, Senin (25/11/2024) malam.

    Ancaman pidana tersebut kata Johnny sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana pada pasal 533 setiap orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali diancam dengan pidana 1,5 tahun.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pilkada 376.548 Pemilih

    Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atu lebih dari satu TPS dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, denda Rp18 Juta.

    Sebelumnya pada pasca Pemilihan Umum lalu, Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan kepada KPU agar menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 7 TPS di Manokwari. Salah satunya berkaitan dengan temuan penyalahgunaan undangan kepada pemilih.

    Baca juga:  Ketua Bawaslu Mansel: Pemilih tak Dapat Undangan, Boleh Pakai Bukti Screenshot DPT

    Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik turun ke setiap TPS untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di Daftar Pemilih sementara atau DPT.

    Baca juga:  Komisi III DPRK Manokwari Monitoring Program Infrastruktur di Warpramasi

    Sebagai informasi masyarakat dapat melakukan pengecekan cekdpt online dengan cara Masukan NIK Nanti akan muncul terdata di TPS mana saja nomor urut berapa, kemudian di capture atau screenshot data tersebut lalu dibawa dengan KTP ke lokasi TPS sesuai dengan data cek dpt.online Walaupun belum dapat undangan C-6, yang dapat undangan C-6 tetap harus menunjukan KTP pada saat register di TPS.(LP2/red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus:...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan hal ini bisa jadi aib jika...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus: Kita yang Malu

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar....

    Dominggus Serahkan KUA-PPAS Perubahan Rp3,7 T ke DPRP, Target Pendapatan Naik 2,75%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA)...

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di Mansel

    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari...