Kasus Korupsi Hibah, Ketua PBVSI Papua Barat Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Prov. Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), di lakukan pemeriksaan di Polda Papua Barat, Jum’at (08/03/2024).

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Prov.Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400 (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah).

Baca juga:  Geopark Raja Ampat Ditetapkan Jadi UGGp, Pj Gubernur PBD Terima Sertifikat di Maroko

“Selanjutnya telah menetapkan saudara MRT selaku Ketua PBVSI sebagai tersangka, “ungkapnya Sabtu (9/3/2024) pagi.

Baca juga:  Inspektorat Disorot! Diduga Minta Honorer Cabut Laporan Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda PB

Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat.

Baca juga:  Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Paparkan Capaian Kerja Sepanjang Tahun 2025

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,”tutup mantan Kapolres Fak-Fak tersebut.(LP3/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...