25.3 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Polres Teluk Bintuni berhasil memediasi penyelesaian dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ), Senin (23/10/2023). Kedua perkara ini, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    RJ dilakukan di Rumah Keadilan Restorative di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni. Penyelesaian kedua perkara ini disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat.

    Turut pula hadir Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Animo Warga Kian Besar, Vaksinasi di Mansel Lampaui Target

    Ryan Mahardika, yang menjabat sebagai Jaksa fasilitator, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT. Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial M melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

    Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial J. Dalam kasus ini, tersangka memukul kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Baca juga:  Hari Bhakti Adhyaksa, Dandim 1806 Beri Kejutan untuk Jajaran Kejari Teluk Bintuni

    Ryan Mahardika menjelaskan upaya restorative justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban. Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka.

    “Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun,” terang dia.

    Ia mmenjelaskan di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

    Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi Berakhir, Kapolda Papua Barat: Kami Sudah Berupaya Maksimal

    Sebagai penegak hukum, kata Mahardika, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    “Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Pamit dari Papua Barat, Irjen Johnny Isir Puji Sinergi TNI-Polri dan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melontarkan pujian mendalam bagi sinergi TNI-Polri dan masyarakat di momen perpisahannya sebagai Kapolda Papua Barat. Kolaborasi...

    More like this

    Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027

    SERANG, Linkpapua.id-Provinsi Lampung resmi dinyatakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027...

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...