27.6 C
Manokwari
Selasa, Agustus 5, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    KPU Papua Barat Selesaikan Masalah Kegandaan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI dan DPR

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menjamin masalah kegandaan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI dan DPR Papua Barat telah berhasil diselesaikan.

    “Dalam pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat, tidak ada lagi kegandaan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Jumat (28/7/2023).

    Hanya, kata dia, terdapat kegandaan dalam pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat di lima partai politik, yaitu Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, dan Partai Buruh.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465

    Halim menjelaskan permasalahan kegandaan itu telah diklarifikasi dan diselesaikan masing-masing partai politik pada 26 Juli 2023. Kini, kegandaan pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak lagi ditemukan.

    Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat telah dilaksanakan KPU Papua Barat mulai dari 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

    Baca juga:  Tanda Tangani NPHD, Pemprov Papua Barat Hibahkan Rp200 Miliar untuk KPU

    Mengacu pada lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang berlangsung 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

    “Adanya cuti bersama Lebaran Iduladha dan kendala para calon anggota legislatif dalam mendapatkan surat keterangan dari kantor berwenang di luar kemampuan mereka, menyebabkan KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023, yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga 16 Juli 2023,” bebernya.

    Baca juga:  Rayakan HUT ke-22, Granat Kampanyekan "Selamatkan Anak Papua dari Lem Aibon

    Selain menentukan kebenaran, keabsahan, dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon, penentuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) juga dipengaruhi hasil analisis kegandaan KPU RI melalui aplikasi Silon. (LP9/Red)

    Latest articles

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih gesit dibanding Papua Barat Daya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat...

    More like this

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua Barat Daya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih...

    Bupati Bintuni Serahkan SK ke 439 PPPK: Harus Profesional dan Berintegritas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebanyak 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan...

    Bupati Hermus Harap GOW Manokwari Jadi Mitra Strategis dan Penopang Pembangunan Daerah

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...