27.8 C
Manokwari
Jumat, April 10, 2026
27.8 C
Manokwari
More

    Marinus Didakwa Melakukan Pemufakatan dengan Martha dan Leo Saragih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat digelar siang tadi dengan terdakwa Marinus Bonepay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Marinus terlibat pemufakatan dengan sejumlah pihak.

    JPU Eryana Ganda menyebutkan, Marinus Bonepay selaku Direktur CV Maskam Jaya telah bermufakat dengan Leo Primer Saragih, Direktur PT Trimese Perkasa dalam bentuk kerja sama operasi. PT Trimese Perkasa adalah rekanan penyedia jasa pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Luncurkan Program Penerbangan Subsidi, Jangkau 12 Rute

    Dalam dakwaan jaksa juga menyebut, Marinus Bonepay juga terlibat kerja sama dengan Martha Heipon selaku PPTK. Martha sendiri telah divonis majelis hakim.

    “Perkara Martha diajukan terpisah. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Leo Priemer Saragih pada kurun waktu 2 Oktober 2017 hingga 4 Desember 2017,” terang Eryana.

    Marinus Bonepay dalam dakwaan primer diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Upacara HUT TNI, Dandim 1806/TB: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Tinggi, Terus Jaga Dedikasi dan Profesionalisme

    Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa menanggapi dakwaan JPU, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

    Baca juga:  Sambut Tim SKI Kemenkes, Hermus: Data Valid Penting Atasi Masalah Stunting

    “Ia benar hari ini pembacaan dakwaan terhadap klien kami, Marinus Bonepay oleh Jaksa Penunutut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Penasihat Hukum Marinus, Zainuddin Patta.

    Zainuddin mengemukakan ia sudah menyiapkan pembelaan atas dakwaan itu.

    “Kami akan ajukan bantahan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU tersebut, pada sidang lanjutan pekan depan,” jelas Zainudin. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Temui Airlangga, Dorong Rakorteknas Tata Tambang

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mendesak penyelenggaraan rapat koordinasi teknis nasional (rakorteknas) untuk membenahi sengkarut pertambangan mineral logam. Langkah ini bertujuan mempercepat penataan...

    More like this

    Norman Desak Segera Definitifkan Jabatan Kadin Perindag Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari, Norman Tambunan, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah...

    DPRK Manokwari Gelar RDP Bahas Banjir, Soroti Antisipasi dan Penanganan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat...

    DPRK Manokwari Minta Perbaikan Irigasi Aimasi SP 5 untuk Dukung Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Anggota DPRK Manokwari, Siswanto, meminta Balai Wilayah Sungai Papua Barat segera memperbaiki...