MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat membongkar produksi minuman keras (miras) palsu di Manokwari.
Dalam konfrensi Pers yang digelar Kamis (11/9/2025) di Mapolda Papua Barat, kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Benny Ignatius Prabowo menjelaskan produksi tersebut sudah berlangsung dalam 6 bulan terakhir.
“Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap 2 orang tersangka karena memproduksi minuman keras (miras) palsu yang diproduksi di distrik Manokwari Selatan yaitu AA(25) dan MS(50) pada 8 September. Produksi sudah berlangsung sejak Maret lalu,”ungkap Benny.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Japerson.P. Sinaga menyampaikan, terdapat 2 merek miras yang dipalsukan yaitu anggur API dan Vodka.
“Untuk anggur API dijual tersangka 1 juta per karton dengan isi 12 botol. Sedangkan vodka 3 juta per karton dengan isi 48 botol. Label cukai yang dipalsukan didatangkan dari Surabaya termasuk juga botol yang digunakan,”ujarnya.
Pihak Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga telah mengirimkan sampel miras palsu tersebut untuk diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
“Belum ada korban akibat miras palsu. Hasil miras palsu itu juga sedang diteliti kandungannya di BPOM,”tambah dia.
Dari rumah produksi tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti ribuan botol, cukai palsu dan bahan baku lainnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dan Pasal 135 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(LP3/Red)








