25.4 C
Manokwari
Sabtu, Februari 14, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    MRPB Tolak Otsus dan Pemekaran: Itu Cuma Keinginan Elite

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB mengingatkan pemerintah pusat, bahwa masyarakat di wilayah adat Domberai dan Bomberai dewasa ini tak butuh pemekaran di masa berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Keinginan terbesar masyarakat adat, ialah peningkatan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

    “Pemekaran itu keinginan elite, yang kita (orang Papua) ingin peningkatan sumberdaya manusia, bukan pemekaran. Sementara ini, jalani dulu proses afirmasi Otsus. Kita ciptakan sumberdaya berkualitas. Jika itu tuntas, baru mari kita bicara pemekaran,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui, Rabu (14/4/2021) di ruang kerjanya.

    Baca juga:  Pj Sekda Buka-bukaan Soal Beban Berat Pemprov PB: Belanja Pegawai Terlalu Besar

    Menurut Maxsi, pemekaran wilayah Papua Barat merupakan kepentingan elite global Jakarta yang ditawarkan kepada rakyat Papua di masa berakhirnya Otsus. Sebab, intervensi itu telah mengabaikan kewenangan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Otsus.

    “Percuma kita memiliki Otsus tetapi kewenangannya ikut dicaplok satu-persatu. Kenapa pemerintah pusat ikut mengurusi masalah pemekaran. Kami sepakat jika itu kabupaten, tetapi kalau provinsi, kami tidak setuju,” ujar Maxsi.

    Baca juga:  Beri Catatan, Kemendagri Puji Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

    “MRPB tidak pernah membuat pleno pemekaran Papua Barat. Jika ada, berarti itu adalah hasil pleno MRPB sebelum kami,” katanya lagi.

    Penuturan tersebut merupakan penolakan tegas MRPB terhadap usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam rapat dengan panitia khusus Revisi Undang-undang Otsus Papua, Kamis 8 April lalu.

    Baca juga:  HUT Partai Ke-15, Gerindra Papua Barat Gelar Jalan Santai

    Menurut Tito, dengan usulan tersebut maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan MRP dan DPRP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

    “Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP – DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito.(LP7/red)

    Latest articles

    Plt Kadistrik Tembuni Bintuni Warning Guru-Nakes: Jangan Tinggalkan Tempat Tugas!

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Plt Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, memberikan peringatan kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga medis di wilayahnya. Dia menegaskan agar...

    More like this

    Gubernur Dominggus Lantik 295 Pejabat Administrator-Pengawas Pemprov Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik 295 pejabat administrator dan pengawas...

    HPN 2026, Gubernur Papua Barat Ajak Pers Dukung Konservasi Lewat Aksi Tanam Pohon

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak seluruh insan pers memperkuat status...

    6 Gubernur Se-Papua Teken 9 Poin NbCS di Manokwari, Ini Isinya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Enam gubernur di tanah Papua menyepakati sembilan poin untuk mempercepat pembangunan...