25.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini menandai berakhirnya masa transisi peralihan kekuasaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

    “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Baca juga:  Kanwil DJPb Papua Barat Dukung UMKM dengan Bazar dan Lomba Olahraga

    “Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas,” sambungnya.

    Prosesi pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman antara kedua lembaga. Prosesi disaksikan langsung Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, bersama jajaran pimpinan OJK.

    Implementasi UU P2SK ini secara otomatis menempatkan aset digital di bawah payung pengawasan OJK. Status aset kripto kini diposisikan setara dengan instrumen jasa keuangan konvensional lainnya di Indonesia.

    Baca juga:  Eksklusif! Nex Parabola Siarkan Seluruh Laga Piala Dunia U-20 Indonesia

    Selama masa transisi, tim gabungan telah bekerja memastikan transfer data pelaku usaha kripto berjalan komprehensif. Kerja sama ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan operasional bagi para penyedia jasa aset digital selama proses perpindahan wewenang.

    Koordinasi pengaturan ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan sebagai induk Bappebti. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan ekosistem aset digital agar tetap berjalan secara efektif dan tertib.

    Baca juga:  OJK Permudah Akses Gadai Dukung Inklusi Keuangan Masyarakat

    Peralihan penuh ini diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di tengah volatilitas pasar. Pemerintah berkomitmen memperkuat standar pengamanan bagi para investor aset kripto di tanah air.

    Kini pelaku industri menantikan langkah konkret OJK dalam merumuskan regulasi turunan yang lebih mendalam. Pengawasan aset kripto diprediksi akan meninggalkan pendekatan berbasis komoditas dan beralih ke standar sektor keuangan formal. (LP14/red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

    JAKARTA, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan prioritas 2026 untuk memperkuat...

    Inflasi Papua Barat Januari 2026 Tembus 5,02%, Sektor Perumahan Melonjak

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Provinsi Papua Barat mencatatkan inflasi year on year (y-on-y) sebesar 5,02...

    Ekspor Papua Barat Desember 2025 Naik 15,17%, Tembus US$ 313,43 Juta

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kinerja ekspor Provinsi Papua Barat menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan...