JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta mengalihkan pengawasan bank digital ke struktur baru. Kebijakan ini mengubah pola pengawasan perbankan digital dan mulai berlaku pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembentukan departemen baru merupakan wujud komitmen OJK menjadikan UMKM sebagai program unggulan. OJK juga menargetkan penguatan keuangan syariah dan ketahanan digital perbankan.
“Komitmen kami adalah menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Departemen baru ini dibentuk untuk merespons transformasi ekonomi dan percepatan digitalisasi sektor keuangan. OJK menilai diperlukan penguatan kelembagaan agar pengawasan dan pengembangan berjalan seimbang.
UMKM disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional dengan kontribusi 99 persen unit usaha dan 97 persen penyerapan tenaga kerja. Namun, kredit UMKM per Oktober 2025 justru terkontraksi 0,11 persen.
Data tersebut memunculkan pertanyaan soal efektivitas kebijakan pembiayaan yang selama ini diterapkan. Regulasi dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pelaku UMKM di lapangan.
OJK mengandalkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Meski demikian, tantangan klasik masih dihadapi pelaku UMKM. Persyaratan agunan, literasi keuangan, dan risiko gagal bayar dinilai masih menjadi hambatan utama.
Di sektor syariah, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini diharapkan mempercepat pertumbuhan industri syariah sebagai katalis ekosistem halal dan keuangan sosial.
Departemen UMKM dan Syariah juga diberi mandat menyinergikan program syariah nasional dan internasional. Sinkronisasi kebijakan antarotoritas menjadi tantangan yang dinilai krusial.
Sementara itu, pengawasan bank digital dialihkan ke Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. OJK mencatat kinerja bank digital relatif kuat dengan KPMM di atas 30 persen.
Meski kinerjanya solid, OJK mengakui karakteristik risiko bank digital lebih kompleks. Ketergantungan pada teknologi dan mitra digital dinilai memunculkan risiko baru.
Dian menjelaskan terdapat dua model utama bank digital yang diawasi OJK. Model tersebut meliputi bank digital stand alone dan bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech.
Ketergantungan pada mitra teknologi berpotensi menimbulkan risiko tambahan. OJK menilai pengawasan harus diperketat agar tidak merugikan konsumen.
Ke depan, OJK menegaskan pengawasan tidak lagi berbasis rasio keuangan semata. Pengawasan juga mencakup ketahanan siber, perlindungan data nasabah, dan tata kelola hubungan dengan konsumen.
Pengalihan pengawasan ke direktorat khusus diharapkan menciptakan level playing field. Publik kini menanti efektivitas kebijakan ini dalam mencegah kebocoran data dan gangguan layanan digital. (LP14/red)















