25.8 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    Operasi Pekat Manokwari: Ringkus 2 Curanmor, Senjata Api dan Bandar Judi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Polres Manokwari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 2 pekan. Hasilnya, 2 gembong curanmor dan seorang bandar judi diringkus.

    Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, Operasi Pekat yang dilakukan memberi dampak cukup besar di masyarakat. Menurutnya, selama 2 pekan ada penurunan intensitas tindak kriminalitas.

    ”Operasi Pekat dilaksanakan dari 21 Maret hingga 3 April dengan sasaran operasi tindak pidana berkaitan dengan penyakit masyarakat. Di antaranya, pencurian, premanisme, prostitusi dan miras. Operasi ini dengan mendatangi pasar, tempat hiburan malam dan razia di jalan raya,” terang Parasian dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022.

    Baca juga:  Jelang HUT Buntuni, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

    Disebutkan Parasian, selama Operasi Pekat adalah beberapa kasus lkriminal yang berhasil diungkap. Antara lain penangkapan dua gembong curanmor berinisial YMK dan AM.

    Dari tangan YMK disita barang bukti 5 unit sepeda motor. Sementara dari tersangka AM disita 1 unit sepeda motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

    Baca juga:  Satgas Sebut Omicron Sudah Serang Sorong, Manokwari dan Bintuni

    Parasian juga mengungkapkan, selain curanmor, turut diamankan 51 senjata tajam dari berbagai jenis serta 1 senjata api rakitan.

    “Dari operasi di THM maupun tempat penjualan miras diamankan 561 botol miras dari berbagai jenis dengan nilai materi mencapai Rp89 juta. Untuk pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ini berkaitan dengan perdanya belum diatur sanksi pidana. Karena pasti penjual miras itu tidak memiliki ijin,” beber Parasian.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Menangkan Gugatan Terkait Hak Ulayat BBI-Masni

    Selain itu juga ditangkap pelaku perampasan dan bandar judi. Para pelaku kejahatan tersebut terancam kurungan penjara sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(LP3/Red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantu Korban Kebakaran Malakuli

    FAKFAK, Linkpapua.id– Kepedulian terhadap korban musibah kebakaran di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...