MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk digitalisasi pajak, untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Klaim ini muncul setelah Fraksi Amanat Sejahtera DPR Papua Barat mengkritik capaian PAD sebesar Rp645 miliar yang dinilai masih tergolong rendah jika dibandingkan potensi ekonomi daerah.
Pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan kritik DPR Papua Barat. Pemprov mengklaim telah mengupayakan sejumlah langkah strategis guna peningkatan pendapatan, termasuk restrukturisasi BUMD dan peningkatan pengawasan objek retribusi.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani merespons berbagai kritik fraksi terkait pengelolaan anggaran, termasuk soal penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dia memastikan pengawasan oleh pemerintah pusat sudah berjalan ketat terhadap alokasi anggaran daerah.
“Setiap kegiatan yang bersifat seremonial telah dikoreksi dalam proses evaluasi pemerintah pusat,” ujar Lakotani saat membacakan jawaban gubernur dalam rapat paripurna DPR Papua Barat pembahasan RAPBD 2026 di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (15/12/2025).
Dalam pandangan Fraksi Amanat Sejahtera, belanja operasi APBD Papua Barat yang mencapai Rp2,094 triliun dinilai harus lebih diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik. Sementara itu, belanja modal sebesar Rp455 miliar dituntut memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah provinsi menyatakan sepakat, meski belum merinci indikator kinerja dan tolok ukur dampak belanja tersebut.
Sorotan tajam DPR juga diarahkan pada pengelolaan Dana Otsus sebesar Rp402 miliar. DPR menegaskan Dana Otsus wajib digunakan untuk memperkuat pendidikan anak asli Papua, layanan kesehatan, serta ekonomi masyarakat Papua Barat. Menjawab hal ini, pemerintah menyatakan alokasi Dana Otsus telah disesuaikan dengan ketentuan dan dialokasikan ke perangkat daerah terkait.
Namun, Fraksi Amanat Sejahtera menilai masih terdapat kecenderungan penggunaan Dana Otsus pada program yang bersifat seremonial dan belum menyentuh langsung orang asli Papua (OAP). Pemprov menepis itu dengan menyebut pengelolaan Dana Otsus periode kedua diatur ketat melalui PP Nomor 107 Tahun 2022 dan dievaluasi langsung oleh Kementerian Keuangan serta kementerian teknis berdasarkan PMK Nomor 33 Tahun 2023.
Di sektor pendidikan, DPR meminta anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana prasarana, serta layanan pendidikan di wilayah tertinggal dan 3T. Selain itu, DPR meminta penyaluran beasiswa yang lebih tepat sasaran dan berorientasi mutu. Pemerintah menyatakan sepakat, namun menegaskan tetap memperhatikan batas kewenangan antara provinsi dan kabupaten.
Hal serupa disampaikan terkait sektor kesehatan di mana DPR mendorong penguatan layanan kesehatan primer. Ini termasuk penurunan stunting dan penyakit endemik, serta peningkatan fasilitas kesehatan di kampung dan distrik terpencil. Pemerintah menyebut anggaran kesehatan telah dialokasikan melalui Dinas Kesehatan dan RSUD Provinsi Papua Barat.
Isu infrastruktur juga menjadi perhatian serius Fraksi Amanat Sejahtera. Mereka menekankan agar pembangunan tidak terpusat di perkotaan, melainkan menyasar jalan penghubung distrik-kampung, air bersih, sanitasi, energi, dan telekomunikasi. Pemerintah kembali menyatakan sepakat, dengan catatan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan.
Sementara itu, terkait jaminan kesehatan, DPR mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan MoU dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk menuntaskan kepesertaan sekitar 14.000 jiwa, serta mendaftarkan tambahan 35.000 penduduk nonaktif dan non-JKN secara bertahap sebelum 1 Januari 2026. Pemprov menyatakan akan memperhatikan dan menindaklanjuti permintaan tersebut. (LP14/red)















