Padoma Pertanyakan Legalitas PUE Jual Jatah Gas LNG Tangguh

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) mempertanyakan legalitas PT Papua Ubadary Energy (PUE) yang mengklaim sebagai anak perusahaan dan menjadi penjual jatah gas LNG Tangguh. Public Relations Padoma Theresia Lusianak menyebut status PUE tidak jelas secara hukum dan berpotensi menimbulkan cacat niaga.

“PT PUE yang mengklaim diri sebagai anak perusahaan PT Padoma untuk melakukan penjualan jatah gas cair dari kilang Tangguh perlu dipertanyakan keabsahannya baik menurut skema manajemennya maupun skema niaganya,” ujar Theresia dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Theresia mengatakan ketidakjelasan status PUE sebagai anak perusahaan PT Padoma dapat merugikan daerah dan BUMD. Dia meminta Pemprov Papua Barat menjawab persoalan legalitas sebelum LNG 20 mmscfd dikirim.

Baca juga:  Garuda Siap Terbang 2 Kali Sepekan ke Manokwari, Kru LNG Tangguh Terbantu

1. Kuota LNG itu diberikan kepada siapa? Pemprov Papua Barat kah, BUMD kah, atau PUE yang status hukumnya dipertanyakan?

2. Jika kuota diberikan ke PUE, kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan dari Padoma? Tidak ada bukti prosedur hukum yang sah.

3. Mengapa anak perusahaan bisa lahir di masa Plt direktur? Padahal, pembentukan perusahaan baru atau anak perusahaan lainnya sebagai holding company hanya boleh dilakukan management yang defenitif.

4. Apakah sudah pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Padoma guna melahirkan PUE yang kemudian diberi hak untuk mengubah skema niaga terhadap pemanfaatan jatah gas cair 20 mmscfd dari kilang Tangguh?

Baca juga:  Viral Video Anggota Polisi Dipukul Oknum Anggota TNI Berakhir Damai

5. Apakah hasil RUPS tersebut telah dipaparkan dalam hearing kepada DPR Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme hukum guna menjamin kebasahan terhadap skema management PUE?

Theresia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Saiba yang mengakui keberadaan PUE. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan karena pendirian PUE dinilai tidak memenuhi syarat legal formal.

PUE juga dipersoalkan terkait aktivitasnya yang dinilai tidak melalui RUPS. Padoma menilai aktivitas perusahaan itu dapat berpotensi ilegal dan bertentangan dengan mekanisme hukum BUMD.

Baca juga:  DPR PB Ungkap Kondisi PT Padoma, BUMD yang 4 Tahun Tak Beri Kontribusi

Theresia mengingatkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan agar mematuhi aturan dalam Perda BUMD dan Perda Padoma. Dia menyebut perubahan skema manajemen maupun skema niaga harus mengikuti aturan perseroan.

Dia menilai penggunaan nama anak perusahaan untuk mengelola core business BUMD tanpa prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius. Kondisi itu juga memperburuk tata kelola Padoma yang sudah lama dinilai tidak sehat.

Karena itu, Theresia meminta penjualan perdana LNG 20 mmscfd dari kilang Tangguh ditunda. Dia mendorong Pemprov dan BUMD menyehatkan manajemen sebelum pengiriman dilakukan. (*/red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

KPU RI Dorong Pelayanan Pemilu Inklusif di Papua Barat, Perkuat Akses Disabilitas-Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI mendorong penguatan standar pelayanan kepemiluan yang inklusif di Papua...