Padoma Pertanyakan Legalitas PUE Jual Jatah Gas LNG Tangguh

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) mempertanyakan legalitas PT Papua Ubadary Energy (PUE) yang mengklaim sebagai anak perusahaan dan menjadi penjual jatah gas LNG Tangguh. Public Relations Padoma Theresia Lusianak menyebut status PUE tidak jelas secara hukum dan berpotensi menimbulkan cacat niaga.

“PT PUE yang mengklaim diri sebagai anak perusahaan PT Padoma untuk melakukan penjualan jatah gas cair dari kilang Tangguh perlu dipertanyakan keabsahannya baik menurut skema manajemennya maupun skema niaganya,” ujar Theresia dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Theresia mengatakan ketidakjelasan status PUE sebagai anak perusahaan PT Padoma dapat merugikan daerah dan BUMD. Dia meminta Pemprov Papua Barat menjawab persoalan legalitas sebelum LNG 20 mmscfd dikirim.

Baca juga:  DPRD Bintuni Bulat Terima 4 Ranperda, Nasdem Beri Koreksi

1. Kuota LNG itu diberikan kepada siapa? Pemprov Papua Barat kah, BUMD kah, atau PUE yang status hukumnya dipertanyakan?

2. Jika kuota diberikan ke PUE, kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan dari Padoma? Tidak ada bukti prosedur hukum yang sah.

3. Mengapa anak perusahaan bisa lahir di masa Plt direktur? Padahal, pembentukan perusahaan baru atau anak perusahaan lainnya sebagai holding company hanya boleh dilakukan management yang defenitif.

4. Apakah sudah pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Padoma guna melahirkan PUE yang kemudian diberi hak untuk mengubah skema niaga terhadap pemanfaatan jatah gas cair 20 mmscfd dari kilang Tangguh?

Baca juga:  PPA Papua Barat Gelar Lomba Tari Tumbuk Tanah dan Cipta Menu Lokal di Distrik Masni

5. Apakah hasil RUPS tersebut telah dipaparkan dalam hearing kepada DPR Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme hukum guna menjamin kebasahan terhadap skema management PUE?

Theresia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Saiba yang mengakui keberadaan PUE. Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan karena pendirian PUE dinilai tidak memenuhi syarat legal formal.

PUE juga dipersoalkan terkait aktivitasnya yang dinilai tidak melalui RUPS. Padoma menilai aktivitas perusahaan itu dapat berpotensi ilegal dan bertentangan dengan mekanisme hukum BUMD.

Baca juga:  Pondok Nurul Jannah Wisuda 32 Lulusan MTs, Didorong Jadi Dai-Pemimpin Masa Depan

Theresia mengingatkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan agar mematuhi aturan dalam Perda BUMD dan Perda Padoma. Dia menyebut perubahan skema manajemen maupun skema niaga harus mengikuti aturan perseroan.

Dia menilai penggunaan nama anak perusahaan untuk mengelola core business BUMD tanpa prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius. Kondisi itu juga memperburuk tata kelola Padoma yang sudah lama dinilai tidak sehat.

Karena itu, Theresia meminta penjualan perdana LNG 20 mmscfd dari kilang Tangguh ditunda. Dia mendorong Pemprov dan BUMD menyehatkan manajemen sebelum pengiriman dilakukan. (*/red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...