MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan hal ini bisa jadi aib jika tak segera dituntaskan.
“Saya sudah tegaskan kepada OPD tersebut agar dikembalikan sehingga aparat tidak masuk. Karena jika APH sudah masuk maka nantinya kita yang akan malu,” ucap Dominggus Mandacan usai rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Jumat (26/9/2025).
Dominggus menjelaskan BPK menemukan Rp33,6 miliar dari 71 kegiatan OPD Papua Barat. Dari jumlah itu, Rp20,9 miliar sudah dikembalikan tunai ke kas daerah dan Rp8,1 miliar dalam bentuk aset.
Namun, sisa Rp4,5 miliar dari dua OPD belum dikembalikan hingga batas waktu 60 hari yang berakhir 24 September. Dominggus menegaskan kasus ini akan diproses melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR).
“Karena masih ada yang belum dikembalikan maka akan diproses pada sidang pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP-TPGR) untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Dominggus mengingatkan jika sidang MP-TPGR tak mampu menuntaskan, maka aparat penegak hukum (APH) akan turun tangan. Dia mewanti-wanti OPD terkait agar segera menyelesaikan pengembalian sebelum ranah hukum dilibatkan. (LP14/red)















