Pemprov Papua Barat Dorong Keterlibatan Pengusaha OAP lewat Perdasus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat menegaskan komitmen mendorong keterlibatan pengusaha orang asli Papua (OAP) lewat peraturan daerah khusus (perdasus) di bidang pengadaan barang dan jasa. Komitmen itu disampaikan dalam konsultasi publik di Hotel Aston Niu, Manokwari, Jumat (15/8/2025).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyerahan naskah akademik dan peluncuran tahapan pembentukan perdasus. Dia menegaskan pemerintah ingin memberi ruang lebih besar bagi pengusaha OAP dalam pembangunan daerah.

Baca juga:  Pekan Ini Penyerahan SK Pemindahan Guru SMA dan SMK

“Kita menyadari bahwa selama ini masih terdapat kendala, ketimpangan akses dan keterbatasan kapasitas yang menghambat peran serta pengusaha OAP secara optimal,” ujarnya.

Melkias menyebut perdasus ini akan menjadi payung hukum kuat untuk melindungi pengusaha OAP. Aturan tersebut juga diharapkan mempermudah akses mereka dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia menyebut perlindungan ini penting agar pengusaha lokal tidak tersisih oleh pelaku usaha besar dari luar daerah. Pemerintah juga akan menyusun program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan agar pengusaha OAP berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:  Waterpauw Dikukuhkan sebagai Anak Adat dan Sesepuh Kuri Wamesa

Melkias meminta peserta aktif memberi saran dan masukan untuk memperkaya rancangan perdasus. Menurutnya, aturan ini tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tetapi harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Ini adalah forum yang penting untuk menentukan masa depan pengusaha OAP dalam turut andil di bidang pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Baca juga:  Kepala DPMK Papua Barat Blusukan di Kampung Desay "Belanja Masalah" Masyarakat

Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriweno, mengatakan perdasus ini akan menjadi dasar hukum keterlibatan OAP dalam penyediaan barang dan jasa. Dia menyebut konsultasi publik menjadi wadah untuk memperkuat isi aturan tersebut.

“Dalam konsultasi publik kita akan mendapatkan masukan, saran, dan kritikan guna memboboti perdasus agar diterima oleh semua pihak. Maka diharapkan agar seluruh peserta aktif berdiskusi guna menyempurnakan perdasus ini,” terangnya. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...