Pemprov Papua Barat Dorong Keterlibatan Pengusaha OAP lewat Perdasus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat menegaskan komitmen mendorong keterlibatan pengusaha orang asli Papua (OAP) lewat peraturan daerah khusus (perdasus) di bidang pengadaan barang dan jasa. Komitmen itu disampaikan dalam konsultasi publik di Hotel Aston Niu, Manokwari, Jumat (15/8/2025).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyerahan naskah akademik dan peluncuran tahapan pembentukan perdasus. Dia menegaskan pemerintah ingin memberi ruang lebih besar bagi pengusaha OAP dalam pembangunan daerah.

Baca juga:  Bupati Pegaf Minta Gubernur Papua Barat Bantu Kawal Pembentukan DOB Meiyakh

“Kita menyadari bahwa selama ini masih terdapat kendala, ketimpangan akses dan keterbatasan kapasitas yang menghambat peran serta pengusaha OAP secara optimal,” ujarnya.

Melkias menyebut perdasus ini akan menjadi payung hukum kuat untuk melindungi pengusaha OAP. Aturan tersebut juga diharapkan mempermudah akses mereka dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia menyebut perlindungan ini penting agar pengusaha lokal tidak tersisih oleh pelaku usaha besar dari luar daerah. Pemerintah juga akan menyusun program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan agar pengusaha OAP berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:  Disnakertrans Tegaskan Hanya akan Jalankan Transmigrasi Lokal di Papua Barat

Melkias meminta peserta aktif memberi saran dan masukan untuk memperkaya rancangan perdasus. Menurutnya, aturan ini tidak boleh hanya bagus di atas kertas, tetapi harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Ini adalah forum yang penting untuk menentukan masa depan pengusaha OAP dalam turut andil di bidang pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Baca juga:  Soal Empat Distrik DOB Papua Barat Daya, Nataniel: Kita Serahkan ke DPR RI

Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriweno, mengatakan perdasus ini akan menjadi dasar hukum keterlibatan OAP dalam penyediaan barang dan jasa. Dia menyebut konsultasi publik menjadi wadah untuk memperkuat isi aturan tersebut.

“Dalam konsultasi publik kita akan mendapatkan masukan, saran, dan kritikan guna memboboti perdasus agar diterima oleh semua pihak. Maka diharapkan agar seluruh peserta aktif berdiskusi guna menyempurnakan perdasus ini,” terangnya. (LP14/red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

KPU RI Dorong Pelayanan Pemilu Inklusif di Papua Barat, Perkuat Akses Disabilitas-Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI mendorong penguatan standar pelayanan kepemiluan yang inklusif di Papua...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...