25.5 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.5 C
Manokwari
More

    Pemkab Teluk Bintuni Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Lintas Distrik

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di 22 distrik.

    “Ada dua distrik yang kami belum melakukan sosialisasi, yakni Distrik Moskona Utara dan Timur karena terkendala transportasi,” kata Rheinhard C. Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9/2021).

    Sosialisasi ini dalam rangka penataan 145 kampung persiapan di wilayah Teluk Bintuni. Sebanyak 145 kampung ini dimekarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 rentang 145 Pemekaran Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Sampai saat ini 145 kampung persiapan belum berubah statusnya menjadi kampung definitif karena sejak 2012 ada moratorium pembatasan pemekaran kampung. Lalu, pada 2014 ada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah pola penetapan kampung persiapan menjadi kampung.

    “Teluk Bintuni pun melakukan evaluasi, verifikasi, dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa untuk perubahan status kampung persiapan menjadi kampung,” jelas Rheinhard.

    Baca juga:  Kaleidoskop 2021: BPJS Kesehatan Tutup Tahun dengan Kinerja Gemilang

    Rein, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Bupati Teluk Bintuni telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang 145 Kampung Persiapan.

    Peraturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan mengganti Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pemekaran 145 Kampung.

    Setelah Peraturan Bupati Tahun 2019 ini keluar, telah dilakukan verifikasi teknis dan administrasi pada Februari 2020 oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat. “Dan Puji Tuhan, tanggal 9 Juni 2020 telah diserahkan register 145 kampung oleh Gubernur sebagai awal untuk melakukan tahapan berikut,” ucap Rein.

    Setelah register 145 kampung diterbitkan harus dilakukan pengangkatan penjabat kepala kampung persiapan. Namun, karena pada 2020 lalu dalam proses pemilukada sehingga proses mutasi pegawai untuk masuk dalam jabatan belum dilaksanakan. Saat itu hanya dilakukan penegasan batas kampung.

    Rein menjelaskan, pada November 2020 lalu telah ditetapkan persetujuan peraturan daerah tentang 145 kampung dan sudah diasistensi ke Kemendagri.

    Baca juga:  Penanganan Stunting di Teluk Bintuni Belum Optimal, Perlu Kerja Sama OPD

    Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi, antara lain peta batas kampung. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, setelah register diterbitkan oleh Gubernur, Bupati Teluk Bintuni harus mengangkat penjabat kepala kampung persiapan yang berasal dari unsur PNS di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni.

    “Jadi tahapan tahapan ini yang belum dilakukan. Makanya sebelum pengangkatan penjabat kepala kampung persiapan dari unsur PNS, sangat penting terlebih dulu dilakukan sosialisasi agar kepala kepala kampung yang saat ini harus mengetahui proses yang dilaksanakan,” jelas Rein.

    “Sebulan penuh kami melakukan sosialisasi di 22 distrik, bertemu langsung dengan kepala kampung dan aparat kampung. Setelah kami jelaskan tahapan tahapan yang akan dilalui, mereka menanggapinya dengan positif dan mendukung,” terangnya.

    Saat ini pihaknya sementara memproses administrasi untuk menyurati kembali ke tingkat distrik terkait pengusulan nama-nama calon penjabat kepala kampung dari unsur PNS untuk dilantik oleh Bupati Teluk Bintuni.

    “Ya, calon calon penjabat kepala kampung persiapan dari unsur PNS ini akan diusulkan oleh distrik. Itu akan menjadi dasar untuk dilakukan pengangkatan,” Rein.

    Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Peguyuban IKASWARA Manokwari

    Rein melanjutkan, setelah pengangkatan penjabat kepala kampung, maka tahap verifikasi untuk kampung persiapan dilakukan selama dua tahun. Bisa juga lebih cepat karena dilihat infrakstruktur dan persyaratan lain yang dipenuhi.

    “Nah, hasil verifikasi inilah yang akan diantar ke Dirjen Pemdes untuk menjadi dasar agar Dirjen menganalisa dan jika dianggap kampung tersebut layak maka diterbitkan kode wilayah. Tetapi, seandainya tidak memenuhi syarat, maka Pemdes akan memberikan surat kepada bupati untuk menjadi dasar penerbitan peraturan bupati tentang penggabungan atau penghapusan kampung persiapan,” bebernya.

    “Makanya setelah penjabat kepala kampung dilantik, mereka betul betul mempersiapkan hal-hal sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” imbuhnya.

    “Harapan kita semua adalah kampung-kampung persiapan ini bisa ditetapkan menjadi kampung. Namun, kita kembalikan kepada penjabat kepala kampung, aparat kampung, dan pemerintahan distrik agar sama- sama berkolaborasi. Ini agar kampung-kampung tersebut bisa memenuhi syarat administratif dan lainnya yang diminta oleh Dirjen Pemdes,” harap Rein. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...

    Seluruh Unsur di Fakfak Gotong Royong Bersihkan Pesisir dan Pasar

    FAKFAK, Linkpapua.id-Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan masyarakat Kabupaten Fakfak Selasa pagi...