28.9 C
Manokwari
Senin, Februari 9, 2026
28.9 C
Manokwari
More

    Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Provinsi Papua Barat resmi menerima perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dari 18 partai politik peserta pemilu.

    Ketua KPU Paskalis Semunya mengimbau, parpol maupun bakal calon kooperatif dalam memenuhi semua syarat pencalonan dengan aktif meninjau kembali informasi pada Sistem Pencalonan (Silon).

    “Ada kesempatan meninjau silon masing-masing untuk memastikan berkas pencalonan sampai dengan 16 Juli. Setelah itu sudah tidak ada lagi ruang (perbaikan),” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

    KPU sebut Paskalis, selanjutnya tinggal merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).

    Baca juga:  Usai Dibobol Maling, KPU PB akan Tambah Personel Keamanan

    Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon.

    “Ke 18 partai ini sudah kita berikan formulir pengajuan bakal calon, artinya mereka diterima semua. Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.

    Adapun ke 18 partai dimaksud yakni Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.

    Halim menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah, KPU melakukan verifikasi terhadap pengajuan perbaikan berkas pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.

    Baca juga:  Kampanye Perdana di Bintuni, Tim Songkok Merah Abdullah Manaray Resmi Terbentuk

    Merespon pengajuan perbaikan berkas pencalonan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran 690 yang ditujukan bagi KPUD, Surat Edaran 691 bagi parpol, kemudian terakhir adalah surat edaran 700, dan 701, masing-masing ke KPUD dan partol.

    Halim menegaskan, dalam masa verifikasi perbaikan berkas pencalonan, KPU masih memberikan ruang untuk adanya perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap. ruang itu terhitung 10-16 Juli

    “Kendati demikian, dengan semangat pelayanan, KPU melihat jika terdapat berkas dokumen bakal calon berpotensi TMS, maka masih dibuka ruang untuk dilengkapi kembali,” ujarnya.

    Baca juga:  Ratusan Personel Polri Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan verifikasi, tahapan ini sudah tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat).

    Jika syarat tidak lengkap maka, bakal caleg akan langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai dengan tanggal 6 Agustus.

    “Salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan KPU Nomor 403. KPU RI juga memberikan diskresi melalui surat edaran 690,” pungkasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Sekda Papua Barat Minta OPD Tancap Gas Jalankan Program Usai Terima...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh OPD tancap gas menjalankan program usai menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026. Dia...

    More like this

    Pertamina Patra Niaga Ajak Murid PAUD di Laha Ambon Sulap Sampah Jadi Karya Ecoprint

    AMBON, LinkPapua.id - Pertamina Patra Niaga melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Pattimura menggandeng PAUD...

    Januaris Iba Ajak Pejabat di Tanah Papua Pegang Teguh Nilai-Nilai Agama

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Injil Masuk di Tanah Papua yang...

    Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Manokwari Mulai Lakukan Konsolidasi Demokrasi

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi...