26.4 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
26.4 C
Manokwari
More

    Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Dana Minat Bakat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Teluk Bintuni, berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA tahun anggaran 2024. SI ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran senilai Rp782 juta.

    Kasi Pidsus Kejari Bintuni, Agung Satriadi Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi tersebut.

    Baca juga:  Hasil Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Keluar, Pekan Depan Kejari Tetapkan Tersangka

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat konferensi pers di kantor Kejari Bintuni, Selasa (22/7/2025), didampingu Kasi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay.

    Disdikpora Bintuni diketahui menganggarkan Rp782.185.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam DPA 2024 untuk kegiatan minat bakat siswa SMA. Dana itu dicairkan bendahara pengeluaran melalui SP2D pada 25 Juni 2024.

    Baca juga:  177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat: yang Berkualitas akan Terpilih

    Namun, dana tersebut justru digunakan tersangka SI untuk kegiatan yang diklaim sebagai inisiatif pribadi. Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dan tak ada laporan pertanggungjawaban.

    Agung mengungkap, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000. Nilai kerugian itu sama dengan total anggaran yang dicairkan.

    Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Baca juga:  Kejari Kembalikan Barang Sitaan Cacat, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Tuntut Ganti Rugi

    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap SI di Rutan Kelas II B Bintuni selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

    “Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atau terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Agung. (LP5/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...