Polisi Tangkap Penimbun 1.225 Ton Solar Subsidi di Manokwari

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Jajaran Satreskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap, aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh KS. Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Tersangka penimbun BBM ini ditangkap oleh Unit Tipidter Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pada 10 Juni lalu lalu. Saat ini, tersangka KS telah ditahan di Rutan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melakukan aksinya di 2 SPBU, yaitu SPBU jalan baru dan SPBU Sowi. Tersangka membeli solar subsidi itu SPBU secara berulang,  setelah membeli hasilnya ditampung di rumahnya lalu rencananya akan di jual di Prafi,” jelas Wakapolresta, Komisaris Polisi  Agustina Sinery saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

Baca juga:  Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Pasar Wosi

Tersangka KS diamankan bersama barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 1.225 liter yang disimpan di dalam 35 jerigen. Selain BBM, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli BBM di SPBU.

Baca juga:  Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, bio solar dibeli oleh tersangka di SPBU dengan harga subsidi Rp6.800, lalu dijual kembali oleh dengan harga Rp11.500 per liter.

“Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini soal apakah melibatkan tersangka lain atau tidak. Termasuk penggunaan untuk apa BBM itu juga termasuk yang sedang didalami, karena tersangka mengaku baru sekali,” ujar Fakaubun.

Baca juga:  Pemberantasan Narkotika dan Miras Jadi Prioritas Kasat Narkoba Baru Polres Mansel

Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, polisi telah memerika 4 orang yang diduga terlibat bersama tersangka saat membeli bahan bakar di SPBU.  Diketahui, tersangka KS berprofesi sebagai  pekerja swasta.

Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 40 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan acaman pidana 5 tahun. (LP3/Red)

Latest articles

FASI III Papua Barat Digelar 13–14 November, 5 Kafilah Siap Berkompetisi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) III tingkat Provinsi Papua Barat akan digelar pada 13–14 November 2026. Sebanyak 5 kafilah dari kabupaten...

More like this

Etik 3 Polisi Terpidana Rudapaksa di Manokwari, Ibu Korban Minta Ketegasan Polda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Suryanti, Ibu korban rudapaksa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mempertanyakan ketegasan...

Satreskrim Polresta Manokwari Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar, Peragakan 32 Adegan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (5/11/2026)menggelar rekonstruksi kasus...

Datang Bersama Anak dan Ibu, Korban KDRT Cari Keadilan di PN Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Nur Qisti (29), memprotes proses...