25.3 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tetapkan EM dan AM Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus postingan ujaran kebencian yang sempat menjadi sorotan di Manokwari beberapa waktu lalu memasuki babak baru. 2 orang yang sebelumnya berstatus saksi, EM (19) dan AM (16) kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sampai saat ini koperatif dalam menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Puncak Peringatan Hari Santri, Pj Gubernur Sampaikan Peran Besar Santri

    “Berdasarkan keterangan dari saksi ahli maupun dari AM sendiri sudah mengakui perbuatannya. Saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya Kamis malam (17/3/2022).

    Arifal menyampaikan, kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

    ”Jadi EM ini yang membuat akun dan membuat postingan, sedangkan AM yang menyebarkan. Dengan kejadian ini saya mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum. Tidak hanya yang memposting, yang ikut menyebarkan juga bisa terjerat hukum,” jelasnya.

    Baca juga:  DPD BKPRMI Manokwari ikut serta Pembersihan Pulau Mansinam jelang Peringatan PI ke 170 Tahun

    Akibat perbuatan tersebut keduanya melanggar pasal 45 A ayat 2 KUHP tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

    Baca juga:  Panen Kol bersama Warga, Mugiyono Sebut akan Bantu Pasarkan Hasil Pertanian Petani

    Persoalan ini bermula ketika salah satu akun diduga memposting ujaran kebencian bernada rasisme. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik akun yang sempat berstatus terlapor tidak terbukti membuat postingan tersebut.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan Cegah Bullying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan...