28.7 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
28.7 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com- Polres Manokwari Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus beberapa pekan lalu, Rabu (25/10/2023. Kasus ini terungkap dari penyergapan seorang pengedar di salah satu wisma di Oransbari.

    Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Mansel. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Eliantoro Jalmaf.

    AKBP Eliantoro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan. Dari informasi masyarakat itu, kemudman dilakukan penyelidikan lapangan.

    Baca juga:  Krisis Kaderisasi Jadi Sorotan PWNA Papua Barat di Tanwir II Nasyiatul

    “Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sehingga teman-teman dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari,” terang Eliantoro.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Satnarkoba lalu melakukan penyergapan. Hasilnya, diamankan seorang pria di kamar nomor empat.

    “Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja. Di antaranya sebanyak 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram,” jelasnya.

    Baca juga:  Bagikan Bantuan Pendidikan bagi Siswa, Hermus Indou: Gunakan dengan Baik

    Pria yang diamankan berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari. Dari keterangan pelaku, diketahui ia tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A.

    Sayang saat penyergapan, A sudah lebih dahulu kabur. A kini dalam pengejaran.

    “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat. Yang kita temukan hanya satu pelaku yakni MMY alias Musa,” ucap Eliantoro.

    Baca juga:  Ops Mantap Brata, Wabup Mansel: Pemilu Menentukan Masa Depan Bangsa

    MMY sendiri ketika dilakukan penangkapan dalam keadaan mabuk. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif narkoba.

    “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan satu jenis ganja. Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara,” bebernya. (LP11/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...

    Layanan BBM Tetap Normal Selama Idul Fitri, Masyarakat Diminta Tidak Kawatir

    ​AMBON, Linkpapua.id– Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan masyarakat...