29 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
29 C
Manokwari
More

    RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Honorer

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (3/10/2023).

    Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

    Baca juga:  KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

    Anas mengatakan tanpa payung hukum itu para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

    “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” bebernya.

    Baca juga:  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Tuntas Juni 2025, PPPK Oktober 2025

    Anas menambahkan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

    “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

    Beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

    Baca juga:  Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” katanya.

    Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (*/Red)

    Latest articles

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian dari berbagai pihak. Diplomat senior Dino Patti Djalal menyebut pidato...

    More like this

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian...

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...