27.3 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Satpol PP Manokwari Fokus Awasi Penjualan Minol Cegah Kebocoran PAD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, akan mengetatkan pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol) untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) pengendalian dan pengawasan minol yang telah berlaku.

    “Satpol PP tetap berjalan sesuai dengan perda. Apa yang disampaikan di dalam perda, itulah yang kami lakukan. Supaya yang ilegal bisa kita sidak dan lakukan penertiban sehingga orang bisa urus izin,” ujar Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Baca juga:  Bupati Manokwari Minta Seluruh OPD Tingkatkan Penyerapan DAK Fisik

    Yusuf menyebut penertiban diperlukan agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengetahui usaha mana yang berizin dan mana yang belum. Langkah ini berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD dari sektor peredaran minol.

    Pemkab Manokwari sebelumnya memastikan pendistribusian minol resmi hanya diberikan kepada 15 pengecer berizin. Upaya ini diharapkan menekan peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.

    Keberadaan outlet resmi dinilai memudahkan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Pemkab juga berharap jumlah pengecer resmi dapat bertambah untuk mendongkrak PAD.

    Baca juga:  Hanya 3 Pasangan Bupati-Wabup Dilantik 26 April, Teluk Wondama Diundur

    Yusuf menegaskan minol tidak boleh dijual di kios kecil atau kios bahan pokok. Lokasi usaha wajib memenuhi syarat sebelum izin diberikan.

    “Tindakan yang diambil itu mengarah ke mereka untuk proses izin. Tapi, kami juga menyoroti masalah tempat. Tidak bisa ada di kios-kios yang menjual bahan pokok. Harus penuhi syarat, termasuk jaraknya sekitar 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” bebernya.

    Baca juga:  Bupati Manokwati Minta Komunitas Suku-Suku Tak Dijadikan Panggung Politik

    Satpol PP juga memperketat pengawasan masyarakat yang mengonsumsi minol di pinggir jalan. Aktivitas itu dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

    Saat ini Satpol PP masih menunggu perda diserahkan secara resmi untuk dipelajari. Langkah ini penting agar penindakan terhadap penjual ilegal bisa dilakukan tepat sasaran.

    “Perda belum diserahkan ke kami untuk dipelajari dulu. Kami perlu pelajari supaya saat melakukan penindakan terhadap yang ilegal, kami bisa lakukan dengan tepat,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Ranking FIFA ASEAN: Thailand Masih Raja, Indonesia Salip Malaysia

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Peta kekuatan sepak bola Asia Tenggara mengalami pergeseran drastis dalam rilis peringkat FIFA terbaru per Maret 2026. Timnas Indonesia sukses menyalip...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...