25.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Satpol PP Manokwari Fokus Awasi Penjualan Minol Cegah Kebocoran PAD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, akan mengetatkan pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol) untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) pengendalian dan pengawasan minol yang telah berlaku.

    “Satpol PP tetap berjalan sesuai dengan perda. Apa yang disampaikan di dalam perda, itulah yang kami lakukan. Supaya yang ilegal bisa kita sidak dan lakukan penertiban sehingga orang bisa urus izin,” ujar Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Baca juga:  Bupati Manokwari Dorong Persaudaraan Antar Parpol Jelang Pemilu 2024

    Yusuf menyebut penertiban diperlukan agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengetahui usaha mana yang berizin dan mana yang belum. Langkah ini berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD dari sektor peredaran minol.

    Pemkab Manokwari sebelumnya memastikan pendistribusian minol resmi hanya diberikan kepada 15 pengecer berizin. Upaya ini diharapkan menekan peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.

    Keberadaan outlet resmi dinilai memudahkan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Pemkab juga berharap jumlah pengecer resmi dapat bertambah untuk mendongkrak PAD.

    Baca juga:  Kenaikan Tarif Pejasa Ojek Belum Dikoordinasikan ke Dishub Manokwari

    Yusuf menegaskan minol tidak boleh dijual di kios kecil atau kios bahan pokok. Lokasi usaha wajib memenuhi syarat sebelum izin diberikan.

    “Tindakan yang diambil itu mengarah ke mereka untuk proses izin. Tapi, kami juga menyoroti masalah tempat. Tidak bisa ada di kios-kios yang menjual bahan pokok. Harus penuhi syarat, termasuk jaraknya sekitar 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” bebernya.

    Baca juga:  Usulan Pemekaran Distrik, DPRD Manokwari Minta Pemkab Jeli dan Selektif

    Satpol PP juga memperketat pengawasan masyarakat yang mengonsumsi minol di pinggir jalan. Aktivitas itu dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

    Saat ini Satpol PP masih menunggu perda diserahkan secara resmi untuk dipelajari. Langkah ini penting agar penindakan terhadap penjual ilegal bisa dilakukan tepat sasaran.

    “Perda belum diserahkan ke kami untuk dipelajari dulu. Kami perlu pelajari supaya saat melakukan penindakan terhadap yang ilegal, kami bisa lakukan dengan tepat,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...

    Kejadian Bocah di NTT Bunuh Diri, Haryono May: Ini Tamparan dan Pembelajaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Kejadian memilukan pada seorang bocah 10 tahun di Ngada Nusa Tenggara Timur...