MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, akan mengetatkan pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol) untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) pengendalian dan pengawasan minol yang telah berlaku.
“Satpol PP tetap berjalan sesuai dengan perda. Apa yang disampaikan di dalam perda, itulah yang kami lakukan. Supaya yang ilegal bisa kita sidak dan lakukan penertiban sehingga orang bisa urus izin,” ujar Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Yusuf menyebut penertiban diperlukan agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengetahui usaha mana yang berizin dan mana yang belum. Langkah ini berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD dari sektor peredaran minol.
Pemkab Manokwari sebelumnya memastikan pendistribusian minol resmi hanya diberikan kepada 15 pengecer berizin. Upaya ini diharapkan menekan peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.
Keberadaan outlet resmi dinilai memudahkan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Pemkab juga berharap jumlah pengecer resmi dapat bertambah untuk mendongkrak PAD.
Yusuf menegaskan minol tidak boleh dijual di kios kecil atau kios bahan pokok. Lokasi usaha wajib memenuhi syarat sebelum izin diberikan.
“Tindakan yang diambil itu mengarah ke mereka untuk proses izin. Tapi, kami juga menyoroti masalah tempat. Tidak bisa ada di kios-kios yang menjual bahan pokok. Harus penuhi syarat, termasuk jaraknya sekitar 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” bebernya.
Satpol PP juga memperketat pengawasan masyarakat yang mengonsumsi minol di pinggir jalan. Aktivitas itu dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Saat ini Satpol PP masih menunggu perda diserahkan secara resmi untuk dipelajari. Langkah ini penting agar penindakan terhadap penjual ilegal bisa dilakukan tepat sasaran.
“Perda belum diserahkan ke kami untuk dipelajari dulu. Kami perlu pelajari supaya saat melakukan penindakan terhadap yang ilegal, kami bisa lakukan dengan tepat,” ucapnya. (*/red)








