27.7 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Satpol PP Manokwari Fokus Awasi Penjualan Minol Cegah Kebocoran PAD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, akan mengetatkan pengawasan penjualan minuman beralkohol (minol) untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) pengendalian dan pengawasan minol yang telah berlaku.

    “Satpol PP tetap berjalan sesuai dengan perda. Apa yang disampaikan di dalam perda, itulah yang kami lakukan. Supaya yang ilegal bisa kita sidak dan lakukan penertiban sehingga orang bisa urus izin,” ujar Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

    Baca juga:  Dinilai tak Proaktif Soal Polemik Warga Sebyar, Kasihiw Sindir Pemprov

    Yusuf menyebut penertiban diperlukan agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengetahui usaha mana yang berizin dan mana yang belum. Langkah ini berkaitan langsung dengan optimalisasi PAD dari sektor peredaran minol.

    Pemkab Manokwari sebelumnya memastikan pendistribusian minol resmi hanya diberikan kepada 15 pengecer berizin. Upaya ini diharapkan menekan peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.

    Keberadaan outlet resmi dinilai memudahkan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan. Pemkab juga berharap jumlah pengecer resmi dapat bertambah untuk mendongkrak PAD.

    Baca juga:  Kejati PB Sudah Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bintuni  

    Yusuf menegaskan minol tidak boleh dijual di kios kecil atau kios bahan pokok. Lokasi usaha wajib memenuhi syarat sebelum izin diberikan.

    “Tindakan yang diambil itu mengarah ke mereka untuk proses izin. Tapi, kami juga menyoroti masalah tempat. Tidak bisa ada di kios-kios yang menjual bahan pokok. Harus penuhi syarat, termasuk jaraknya sekitar 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” bebernya.

    Baca juga:  Advokat Kecam Mutasi Aiptu Rudi Pandjaitan ke Polda Papua Barat: Mendiskreditkan Papua

    Satpol PP juga memperketat pengawasan masyarakat yang mengonsumsi minol di pinggir jalan. Aktivitas itu dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum.

    Saat ini Satpol PP masih menunggu perda diserahkan secara resmi untuk dipelajari. Langkah ini penting agar penindakan terhadap penjual ilegal bisa dilakukan tepat sasaran.

    “Perda belum diserahkan ke kami untuk dipelajari dulu. Kami perlu pelajari supaya saat melakukan penindakan terhadap yang ilegal, kami bisa lakukan dengan tepat,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kepala Suku Aifat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sergius...