26.2 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Sekda Ali Baham Soal Kontraktor OAP Tolak Efisiensi Anggaran: Tunggu Gubernur!

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat merespons aksi penolakan kontraktor orang asli Papua (OAP) terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Pemprov menyebut, kebijakan tersebut menjadi domain pemerintah pusat yang harus dikoordinasikan dengan gubernur.

    “Dari aksi yang dilakukan terhadap penolakan efisiensi anggaran tentunya kewenangan ada di tangan gubernur. Setelah bapak gubernur kembali barulah kita laporkan keadaan yang terjadi,” kata Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, Selasa (25/2/2025).

    Baca juga:  Bawaslu Manokwari kembalikan Sisa NPHD Pelaksanaan Pilkada Sebesar 2.6 Miliar

    Diakui Ali Baham, kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pemerintah provinsi Papua Barat juga mendapatkan sorotan dari pihak-pihak yang terdampak.

    Ali Baham mengaku masih menunggu gubernur dan wakil gubernur kembali untuk melaporkan kondisi itu. Gubernur akan mengambil langkah setelah menganalisis persoalan ini.

    Dalam tuntutannya, para demonstran meminta agar dana otonomi khusus (otsus) tidak dipotong. Ali Baham menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada aturan di mana berasal dana otsus bergantung pada dana alokasi umum (DAU).

    Baca juga:  Turnamen Bola Voli HUT TNI Dandim 1806/TB Cup I Dimulai

    “Jika dana DAU mendapatkan pengurangan maka secara otomatis dana otsus juga berkurang karena besar persentase dana otsus dihitung dari DAU. Jadi sebenarnya bukan dana otsus yang dikurangi,” jelasnya.

    Tak Butuh Plh

    Ali Baham mengatakan, selama gubernur dan wakil gubernur mengikuti retret di Magelang, pemerintahan tetap berjalan tanpa harus ada pelaksana harian (Plh). Ia mengungkapkan bahwa hal ini merupakan dinamika biasa sepanjang roda pemerintahan tetap berjalan.

    Baca juga:  SMA Negeri 1 Manokwari Gelar Pameran Kuliner Siswa, Ajarkan Jadi Entrepreneur

    “Tanpa diutus plh gubernur masih ada sekda yang secara otomatis bertugas seperti biasa. Jika nantinya ada sesuatu yang mengharuskan diutus plh gubernur maka kita masih menunggu keputusan dari bapak gubernur dan wakil,” ujarnya.

    Hanya saja kata Ali Baham, Sekda punya batas-batas kewenangan dalam mengambil kebijakan. Adapun kebijakan bersifat strategis menjadi kewenangan gubernur. (LP14/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING 2025 (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) angkatan pertama. Penutupan berlangsung di...

    More like this

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING...

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...