27.6 C
Manokwari
Selasa, Agustus 5, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Sekda Wondama Lapor Polisi Usai Dituduh Korupsi: Saya Difitnah

    Published on

    WASIOR,linkpapua.com– Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroy memberi klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke kepolisian. Aser menyebut kasus ini bermula dari tuduhan korupsi yang dilontarkan seorang staf pemda bernama Semuel Kandami.

    “Itu awal mulanya. Semuel Kandami menyebar berita di media sosial dan grup WA yang menuduh saya melakukan korupsi. Atas dasar itu saya melaporkan pencemaran nama baik,” tutur Waroy, Jumat (13/12/2024).

    Dituturkan Waroy, tak hanya menyebar fitnah di medsos, Samuel juga menyebarkan kabar itu kepada masyarakat di Bandara Rendani Manokwari.

    “Dia secara terang-terangan menyebut saya korupsi. Saya difitnah,” jelasnya.

    Baca juga:  Wabup Wondama Pamer Prestasi: Pengangguran Turun, Tren IPM Naik

    Dijelaskan Waroy, awalnya dirinya tidak terlalu menanggapi tuduhan itu. Tetapi, tuduhan itu dilakukan Semuel berulang kali.

    “Bahkan sudah berkali-kali saudara Samuel Kandami lakukan hal itu. Sehingga ya kita sebagai manusia pasti punya batas kesabaran. Akhirnya saya menempuh langkah hukum,” jelasnya.

    Aser Waroy menegaskan, tuduhan korupsi itu salah alamat. Ia menyebut, bukan dirinya yang melakukan perbuatan korupsi. Tetapi ada oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Jadi sebenarnya bukan saya. Itu adalah perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab,” ketusnya.

    Aser Waroy mengaku telah melaporkan Samuel ke Polda Papua Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. Waroy juga mengaku mencoba menempuh jalur kekeluargaan, namun tak direspons oleh Samuel.

    Baca juga:  Pemkab Wondama Dapat Kuota 236 CPNS, 80% Diisi OAP

    “Secara spesifik saudara Samuel kandami kalau ingin masalah ini kita selesai atur secara keluarga, mari kita atur sebagai keluarga. Atau saudara Samuel ingin melanjutkan ke ranah hukum, saya siap untuk kita jalankan sama-sama sesuai prosedur hukum yang ada. Karena tidak ada yang kebal tentang hukum,” ujarnya.

    “Biarlah pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti laporan kami. Agar supaya mengambil langkah penyelidikan sampai ke tahapan penyidikan. Kami berpikir secara cermat, hal yang utama sampai saat ini memang meminta kami masih menunggu hasil dari pada kepolisian, untuk melakukan penelitian terkait UDD ITE, KUHP 310 tentang pencemaran nama baik,” papar Waroy.

    Baca juga:  Minim Fasilitas, DPRD Teluk Wondama Minta Pemkab Perhatikan SMP Negeri Roon

    Waroy juga mengingatkan bahwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar bijak beraktivitas di media sosial.

    “Kita ini hidup di negara hukum, jadi kalau ada persoalan hukum ya kita harus serahkan ke aparat penegak hukum. Supaya apa, agar kita warga negara mendapat kepastian hukum. Ini memang sangat meresahkan. Yang pasti kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian,” pintanya. (LP10/red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi dialiran sungai Wariori distrik Masni.Kapolda Papua Barat...

    More like this

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...

    Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Gesit, Capai 3 Kali Lipat Dibanding Papua Barat Daya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada semester I 2025 tercatat jauh lebih...

    Bupati Bintuni Serahkan SK ke 439 PPPK: Harus Profesional dan Berintegritas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebanyak 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan...