27.1 C
Manokwari
Senin, Maret 2, 2026
27.1 C
Manokwari
More

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan sedianya digelar, Senin (25/3/2024).

    Hanya saja, sidang ditunda karena pihak termohon yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir. Sidang praperadilan ditunda hingga usai Lebaran nanti.

    Kuasa Hukum Termohon Yan Cristian Warinussy mengaku, sidang praperadilan seharusnya digelar di pengadilan Negeri Manokwari Senin (25/3/2024). Hanya saja sidang ditunda setelah Panitera mendapatkan pesan WhatsApp bahwa termohon tidak hadir.

    “Kami sayangkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang seolah-olah tidak menghormati lembaga pengadilan, karena tidak memenuhi surat pengadilan serta memberikan jawaban melalui pesan Whatsaap,” kata Yan Warinussy

    Yan mengatakan Praperadilan yang diajukan untuk menguji barang bukti yang dijadikan penyidik jaksa menjadikan kalinya sebagai tersangka.

    Baca juga:  Disnakertransdas PB Puji Bp Indonesia Penuhi Hak-hak Pekerja Selama Proses Demobilisasi

    Sesuai dengan jadwal berdasarkan rilis panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan klienya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

    “Sebagai Kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan tersebut, saya telah menunggu di pengadilan sejak pukul 08.10 WIT. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya,” kata Yan Warinussy.

    Dikatakan bahwa akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad, SH didampingi panitera pengganti. Kemudian disampaikan oleh Panitera pengganti bahwa termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Baca juga:  Manokwari Terdepan Dapat Program Strategis Nasional

    “Entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa (23/4) mendatang,” ucapnya.

    Dia menegaskan sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku yang tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum.

    “Sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan,” tegasnya.

    Yan menyebut, praperadilan merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku Termohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami,” tegasnya.

    Baca juga:  DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Menurut Yan, penundaan sidangnya cukup lama. Yakni hampir sebulan karena sidang baru akan digelar pada 24 April.

    “Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024,” ucap Yan.

    “Kemudian Surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Harli Siregar,” imbuhnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Try Sutrisno Wafat, Prabowo: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026). Prabowo...

    More like this

    Dubes Iran Sebut 555 Orang Tewas Akibat Serangan Israel-AS, Banyak Anak-Anak

    JAKARTA, LinkPapua.id - Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap data terkait jatuhnya...

    Bupati Lepas Tim Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Syiar Islam

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi melepas tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada...

    Pengalaman Ninah, Warga Manokwari yang Terbantu Program JKN Saat Persalinan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi penyelamat bagi warga Manokwari, Papua...