MANOKWARI, LinkPapua.id – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat terlambat dicairkan karena adanya daftar negatif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu diungkap Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani.
“Jadi, beberapa kali pengajuan yang kami kirim tertolak dan dikembalikan yang sebabnya yaitu, negatif list di Kemenkeu yang mengartikan terdapat item-item yang tidak boleh dibiayai menggunakan Dana Otsus,” ujar Lakotani kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Lakotani mengatakan masih ada pimpinan OPD yang mengusulkan penggunaan Dana Otsus untuk kebutuhan yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, permohonan dana itu ditolak Kemenkeu.
Dia menyebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kemudian menginstruksikan agar usulan Dana Otsus diperiksa ulang oleh Bappeda. Tujuannya agar item pembiayaan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan dari pusat.
“Jadi, terakhir up-to-date akhirnya sudah disetujui. Sementara proses administrasi dan mudah-mudahan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan dapat dicaikan,” katanya.
Pemprov Papua Barat kini menyiapkan rapat evaluasi untuk memastikan Dana Otsus digunakan lebih tepat sasaran. Menurutnya, Kemenkeu sangat ketat dalam menilai usulan dana agar sesuai aturan.
Lakotani menegaskan, Dana Otsus tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan, perjalanan dinas, maupun keperluan aparatur lainnya. Pemerintah pusat meminta agar dana itu fokus digunakan untuk pelayanan masyarakat.
“Kemenkeu menginginkan agar Dana Otsus benar-benar bermanfaat dan berpengaruh langsung kepada orang asli Papua (OAP) sehingga 25 tahun Otsus ini aturan penggunaan dana semakin diperketat,” terangnya.
Dia memastikan Pemprov akan tertib dalam penggunaan Dana Otsus ke depan. Keterlambatan pencairan tahun ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa mendatang. (LP14/red)











