MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang perempuan staf keuangan sekolah swasta di Manokwari, Papua Barat, Sania (25), melaporkan dugaan aksi perundungan (bullying) dan akses ilegal data pribadi ke Polda Papua Barat. Korban mengaku trauma hingga memutuskan resign atau berhenti bekerja setelah data rekam medisnya disebarluaskan ke media sosial oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Mereka menyebarkan data pribadi saya dan keluarga di platform sosial media, bahkan mengambil data saya tanpa sepengetahuan yaitu NIK kemudian diduga membuka aplikasi mobile BPJS di mana data pribadi saya di situ disebar,” kata Sania kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Sania mengungkapkan aksi penyebaran data pribadi tersebut dilakukan secara masif melalui grup WhatsApp dan akun Facebook anonim. Dampaknya, korban merasa tertekan secara psikologis karena status pekerjaan dan kehidupan pribadinya menjadi konsumsi publik dengan narasi negatif.
“Dalam sebuah grup WhatsApp diperlihatkan tangkapan layar bahwa salah satu anggota grup berinisial IR menyebarkan tangkapan layar data BPJS Kesehatan kemudian ada akun Facebook anonim YJ menyebarkan informasi tidak benar soal status pekerjaan dan kehidupan pribadi saya di grup Facebook,” jelasnya.
Aksi ilegal tersebut terungkap saat rekan korban memperlihatkan hasil cetak (print out) data rekam medis yang berasal dari aplikasi JKN BPJS Kesehatan milik Sania. Pelaku diduga meretas akun korban dengan menggunakan fitur lupa kata sandi tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kami sudah laporkan kemarin ke Polda dan sedang ditangani oleh Unit Cyber Polda Papua Barat,” ungkap Sania.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Mohammad Herman Sitompul, menegaskan kliennya telah menjalani pemeriksaan berita acara (BAP) di Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Pihaknya mendesak kepolisian segera menangkap dalang di balik perbuatan yang dinilai sangat keji tersebut.
“Saya mendesak kapolda dan jajarannya bekerja secara professional mengungkap pelaku penyebar fitnah dan identitas klien saya ke berbagai sosial media,” tegas Herman.
Herman menyebutkan para pelaku dibidik dengan Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE terkait akses ilegal dan pemindahan informasi elektronik. Dia menilai tindakan pelaku telah mencoreng harkat dan martabat korban beserta keluarganya.
“Data tersebut diperlihatkan oleh seorang berinisial DP, dan diperkuat oleh keterangan saudara berinisial SD, yang menjelaskan bahwa akun korban diakses melalui fitur lupa password serta dilakukan pemindahan email tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban,” jelasnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, motif di balik aksi ini diduga berkaitan dengan persaingan organisasi keagamaan karena salah satu orang tua korban sedang mencalonkan diri sebagai ketua. Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Saat ini kami masih melengkapi alat bukti yang mengarah pada proses penyidikan,” pungkas Herman. (*/red)















