TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Masyarakat adat Suku Besar Sebyar menilai proyek migas di Teluk Bintuni telah beroperasi 15 tahun, tetapi masih mengabaikan hak ulayat mereka. Desakan itu disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Pemprov Papua Barat.
“Kami datang hari ini untuk menuntut keadilan. Hak-hak adat dari proyek migas tersebut belum sepenuhnya kami rasakan, padahal sudah beroperasi belasan tahun,” ujar ujar Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, dalam pertemuan di Steenkool Hotel & Resto, Senin (24/11/2025).
Pernyataan Nuh disampaikan dalam forum yang dihadiri perwakilan tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy. Mereka menyuarakan bahwa hak ulayat atas 9 sumur di wilayah Tren III belum diselesaikan.
Masyarakat Sebyar menegaskan proyek migas tersebut sudah berjalan lebih dari 15 tahun, tetapi tidak membawa manfaat yang sepadan bagi pemilik hak ulayat. Mereka menilai pemerintah dan perusahaan perlu segera menuntaskan pembayaran hak yang tertunda.
Sebagai tindak lanjut, mereka meminta Pemprov Papua Barat dan Pemkab Teluk Bintuni bergerak cepat merespons tuntutan itu. Masyarakat adat menilai penundaan hanya memperpanjang ketidakpastian bagi komunitas Sebyar.
“Tuntutan ini disampaikan demi menjaga keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hak masyarakat adat di wilayah operasional proyek migas,” ucapnya. (LP14/red)















