Pengusutan Lapdu MRPB, Kajati : Tidak Ada Bukti Kuat yang Mengarah pada Pelanggaran Hukum

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Wilhelmus Lingitubun mengungkap, bahwa pihaknya telah tuntas mengusut Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap anggota dan unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Hasilnya, laporan tidak terbukti MRPB melakukan penyimpangan sebagaimana yang diadukan.

“Sebulan lebih sudah kami lakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap orang-orang terkait di MRPB. Ternyata Lapdu itu tidak benar, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum (penyimpangan) ataupun tindak pidana,” kata Lingitubun saat ditemui Linkpapua.com, Selasa (25/5/2021) disalah satu hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat.

Baca juga:  Map Biomas Jadi Platform Data Tutupan Lahan di Papua Barat

Lingitubun melanjutkan, para unsur pimpinan MRPB telah secara patuh memenuhi panggilan pihaknya, secara berturut-turut. Keterangan, waktu dan administrasi telah diklarifikasikan, dan semuanya benar. Untuk itu, seluruh proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas Lapdu yang bersumber dari internal MRPB itu sendiri telah lengkap.

“Secara keseluruhan, proses itu semua sudah kita lakukan tahap demi tahap. Hasilnya, tidak ada penyimpangan. Sekali lagi, Pulbaket sudah selesai, hasilnya tidak ada pelanggaran hukum disana,” kata Lingitubun.

Baca juga:  Termasuk Pembentukan Parpol Lokal, Papua Barat Rancang 8 Ranperdasus Tahun ini

Kendati demikian, kata Lingitubun, meski tidak ditemukannya pelanggaran hukum atas Lapdu dari internal MRPB, akan tetapi terdapat laporan lain dari pihak eksternal terkait dugaan pelanggaran administrasi yang mengarah berpotensi mengakinatkan kerugian negara, yaitu pembangunan rumah dinas MRPB.

“Untuk persoalan rumah dinas itu sudah kita kembalikan kepada inspektorat. Ini upaya pencegahan, bukan untuk menghukum orang. Untuk itu laporan kita kembalikan agar diselesaikan sebelum naik tahap penyidikan,” ujar Lingitubun. “Kontraktor selesaikanlah. Itikad baik sebelum menjadi tersangka dan ganti kerugian negara,” katanya lagi.

Baca juga:  Bawaslu Ungkap Indikator TPS Rawan di Papua Barat: Tak Ada Internet-Listrik

Terpisah, Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiono mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi dan sudah dua kali melakukan pemeriksaan di MRPB. Namun demikian, hasil pemeriksaan masih belum dapat dibeberkan.

“Secara umum tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara. Dan terkait rumah dinas itu masalah administrasi. Tim kami masih menyusun laporan hasil pemeriksaan,” kata Sugiono.(LP7/red)

Latest articles

Harga Minyak Goreng Naik di 207 Kabupaten/Kota, Termahal di Intan Jaya...

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data kenaikan harga minyak goreng yang meluas hingga ke 207 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia....

More like this

Gubernur Papua Barat Tegaskan Pengelolaan ASN Mesti Berbasis Sistem Merit

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menekankan pengelolaan sumber daya manusia aparatur...

Gubernur Papua Barat Kukuhkan Basuki Ari sebagai Kepala BKN Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan Basuki Ari Wicaksono sebagai Kepala...

Pemprov Papua Barat Gelar Bimtek Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memacu para pelaku usaha mikro, kecil,...