Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji hukuman mati dalam penuntutan dugaan tindak pidana korupsi. Hukuman mati dimungkinkan diterapkan kepada koruptor dengan kerugian negara yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dikajinya penerapan hukuman mati itu merujuk pada kasus mega korupsi yang kini tengah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

Kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebanyak Rp16,8 triliun. Sedangkan kerugian negara pada kasus korupsi ASABRI lebih dari Rp22,78 triliun.

Besaran jumlah kerugian itu dinilai sangat berdampak luas yang tak hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga pada prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai dalam jaminan sosial seperti PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Langsung Hewan Kurban ke Pengurus Masjid

“Oleh sebab itu, Jaksa Agung mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan, dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

Leonard melanjutkan, hukuman mati yang diterapkan kepada pelaku kasus mega korupsi tentunya akan memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga:  DPRP Papua Barat Sentil Pariwisata Cuma Sumbang 0,50% di PDRB, padahal Potensi Besar

Selain itu, Leonard mengungkapkan, bahwa Jaksa Agung juga membuka beberapa kemungkinan konstruksi yang dapat dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Di antaranya ialah mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat secara langsung.

“Maksudnya ialah adanya kepastian untuk dipergunakan, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata Leonard.(LP7/red)

Latest articles

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial YI dan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA...

More like this

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan Tamu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan...

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Pemaparan Ketua LPPD Sulteng hingga Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara...