26.3 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
26.3 C
Manokwari
More

    Peralatan Hulu Migas di PEP Field Papua Harus Dijaga Sesuai SOP

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Kegiatan operasional untuk mencari, menemukan dan memproduksi minyak mentah maupun gas alam terus didorong. SKK Migas menaruh harapan agar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP (PEP) bekerja lebih kolaboratif.

    Karena itu SKK Migas melihat, penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi keandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.

    Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan, menyampaikan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah. Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

    Baca juga:  Nasdem Tegaskan Dominggus Calon Tunggal, PDIP Tunggu Mega

    “Dalam menjaga barang barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya,” ujarnya.

    Menjawab beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait kehilangan aset BMN berupa stok pipa operasional di wilayah kerja PEP Papua Field, Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menjelaskan, PEP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga keandalan aset BMN di setiap lapangan. Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas (Objek Vital Nasional) hulu migas.”

    Baca juga:  Pemilu Semakin Dekat, Masyarakat Diminta Jaga Kantibmas

    “Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono”, ungkap Iwan.

    Iwan juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang maka dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku.

    Baca juga:  KPU RI Tak Keluarkan SK Komisioner KPU Pegunungan Arfak, Ketua DPR Papua Barat Minta Penjelasan

    “Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab”, tutup Iwan. (*/red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu...

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...

    Gubernur Papua Barat Minta Gereja Efata Manggoapi Aktif Bangun Ekonomi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong Jemaat Efata Manggoapi untuk terlibat...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...