Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar penyuluhan bagi sejumlah aparatur kampung se-Distrik Bintuni dan Manimeri. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022), ini memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaak Loukoun, yang sekaligus membuka kegiatan berharap melalui giat ini seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca juga:  Operasi Patuh Mansinam, Polres Manokwari Terjunkan 60 Personel

“Silakan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing,” kata dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, mengatakan bahwa korupsi secara tegas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bulog Martha Mulu

Dalam aturan itu terdapat sejumlah jenis TPK, antara lain adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

“Kami hadir di sini untuk mencegah bukan menindak. Bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silakan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucapnya.

Baca juga:  Wabup Bintuni Ajak Tokoh Agama-Adat Jaga Kerukunan Jelang Nataru

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston Siahaan, menjelaskan potensi penyelewengan dana desa, di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. Kemudian, penyetoran dana desa, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materil bahan pembangunan, serta gratifikasi.

Dari pantauan Linkpapua.com, usai pemaparan materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir. (LP5/Red)

Latest articles

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan standar pelayanan kepemiluan dengan kondisi masyarakat yang tersebar di wilayah...

More like this

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...