Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Waktu 60 hari bagi pihak ketiga untuk pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sudah berakhir pada 11 Juli lalu. Akan tetapi, hingga kini kabarnya tiang pancang itu belum juga sampai di lokasi pekerjaan.

Atas dasar tersebut, Inspektorat Papua Barat (PB) mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. “Pihak ketiga sudah diberikan waktu 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diserahkan sesuai peraturan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Kalau sudah selesai 60, silakan APH masuk. Kan, kami sudah berikan peringatan kepada pihak ketiga,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Senin (25/7/2022).

Baca juga:  Dugaan Proyek Fiktif Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Masih Wewenang Inspektorat

Pemerintah, kata dia, juga memberikan kesempatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengembalikan ke kas daerah. Ketika 10 hari tidak mengembalikan ke kas daerah, maka akan ditangani APH.

Baca juga:  10 ASN Pemprov Papua Barat Belum Sampaikan LHKPN, Kepala Inspektorat: Ada Kepala Dinas

“Kami sudah berikan peringatan sebelum 60 hari dikerjakan. Pekerjaan sampai di mana finiskan sampai di situ, baru sisanya disetor ke kas daerah. Sekarang kita lebih tegas,” paparnya.

Dari hasil laporan, kata dia, tiang pancang tersebut sudah berada di Pelabuhan Manokwari sebanyak 45 batang. “Fisiknya katanya sudah di Pelabuhan Manokwari, ada 45 batang, tapi kita melihat di lokusnya kalau gak ada berarti nol persen,” jelasnya.

Baca juga:  Inspektorat Papua Barat Tegaskan Usut Tuntas Dana Hibah Pembangunan GKPMI Manokwari

Inspektorat, lanjutnya, sudah berusaha memanggil pihak ketiga, tetapi tidak diindahkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada rilis 22 Juli lalu juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (LP9/Red)

Latest articles

Wamenpar Tinggalkan Jayawijaya Papua Pegunungan sebelum Penembakan FBLB Terjadi

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati atau Ni Luh Puspa telah meninggalkan Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, sebelum penembakan oleh...

More like this

Peredaran Sabu di Prafi Terungkap, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan Emas 28,2 Gram

MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan...